1.181 Warga Binaan Lapas Tarakan Mendapat Remisi Kemerdekaan

id Lapas

1.181 Warga Binaan Lapas Tarakan Mendapat Remisi Kemerdekaan

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara Mohammad Ridwantoro. ANTARA/Susylo Asmalyah.

Tarakan (ANTARA) - Sebanyak 1.181 warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara pada HUT ke-78 Kemerdekaan RI mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) umum tahun 2023.

"Warga binaan yang mendapat remisi umum I sebanyak 1.167 orang dan remisi umum II sebanyak 14 orang," kata Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Mohammad Ridwantoro di Tarakan, Kamis.

Untuk remisi umum II sebanyak delapan orang warga binaan langsung bebas, menjalani denda sebanyak empat orang, sudah bebas pada saat proses pengusulan remisi sebanyak satu orang dan yang masih ada perkara (MAP) ada satu orang.

"Paling banyak yang mendapat remisi ini adalah warga binaan kasus narkotika sebanyak 859 orang," kata Ridwantoro.

Kemudian 112 orang kasus perlindungan anak, 120 orang kasus pencurian, 12 orang kasus pembunuhan dan 17 orang kasus penganiayaan.

Serta tujuh orang kasus penggelapan, 11 orang kasus perampokan, dua orang kasus kesusilaan, 10 orang kasus penipuan, tiga orang kasus senjata tajam, dua orang kasus perjudian, empat orang kasus ITE, dua orang kasus korupsi dan kasus lainnya ada 20 orang.

Saat ini jumlah warga binaan penghuni Lapas Kelas IIA Tarakan sebanyak 1.610 orang terdiri dari laki - laki sebanyak 1.518 orang dan perempuan sebanyak 92 orang.

Pada tahun ini warga binaan yang tidak diusulkan mendapat remisi umum sebanyak 429 orang, dengan rincian tahanan sebanyak 283 orang dan tidak memenuhi syarat sebanyak 146 orang.
Baca juga: Petugas Lapas Tarakan razia kamar hunian anak
Baca juga: 983 napi di Lapas Tarakan mendapat remisi pada Idul Fitri 2023