Seorang Warga Binaan Lapas Tarakan Menerima Amnesti

id Lapas Tarakan

Seorang Warga Binaan Lapas Tarakan Menerima Amnesti

Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan berinisial H, dinyatakan berhak menerima amnesti atau pengampunan berupa penghapusan semua akibat hukum terhadap para terpidana/narapidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ANTARA/HO-Lapas Tarakan)

Tarakan (ANTARA) - Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan berinisial H, dinyatakan berhak menerima amnesti atau pengampunan berupa penghapusan semua akibat hukum terhadap para terpidana/narapidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hal tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Pemberian Amnesti bagi Narapidana, Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan," kata Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Jupri di Tarakan, Sabtu.

Salah satu ketentuan dalam pemberian amnesti adalah Narapidana yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba murni yang memenuhi kriteria sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang rehabilitasi medis dan sosial, bukan hukuman penjara.

Jupri menerangkan bahwa pemberian amnesti presiden bertujuan sebagai rekonsiliasi sosial serta upaya mengurangi kelebihan kapasitas pada Rutan/Lapas di Indonesia.

"Dari jumlah 1.178 orang Narapidana pada Rutan dan Lapas di seluruh Indonesia yang mendapatkan amnesti Presiden Prabowo Subianto hari ini, satu orang diantarnya merupakan WBP Lapas Kelas IIA Tarakan," katanya.

Warga binaan tersebut merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika murni yang didakwa sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 127 ayat (1).

Tentu hal ini merupakan bentuk kepedulian sosial Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Dalam memberikan kesempatan bagi para Narapidana yang telah memenuhi syarat dan kriteria tertentu untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat dan turut serta dalam pembangunan.

Jupri juga berharap bahwa pemberian Amnesti bagi WBP dapat menjadi bagian dari upaya reintegrasi masyarakat ke tengah-tengah masyarakat.

"Kami berharap bahwa Amnesti yang diberikan kepada warga binaan kami khususnya, dapat menjadi sesuatu yang sangat positif serta menjadi momentum bagi warga binaan agar dapat diterima kembali oleh keluarga dan masyarakat serta menjadi pribadi baru yang lebih baik", pungkasnya.

Saat menerima amnesti secara simbolis, warga binaan Lapas Tarakan berinisial H yang berdomisili di Kota Tarakan ini melakukan sujud syukur sebagai ungkapan terimakasih atas anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.

Diikuti dengan penyampaian ucapan terimakasih kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo yang telah memberikan kesempatan bebas melalu program amnesti.

Pemberian amnesti oleh presiden dilaksanakan setelah melalui tahapan proses yang melibatkan uji publik, kajian hukum, serta pertimbangan DPRD RI.

Baca juga: Gubernur Kaltara Akan Membantu Pemetaan Lahan Pembangunan Lapas
Baca juga: Lapas Jelekong Bandung Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Drone

Pewarta :
Editor : Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.