Tarakan (ANTARA) - Tim Gabungan TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jalur laut asal Tawau, Malaysia dengan mengamankan sabu seberat 142 gram di Pelabuhan Tradisional Sawmill Sebatik, Kalimantan Utara. Jum'at (17/5).
"Penggagalan penyelundupan narkotika ini merupakan bentuk keseriusan TNI AL dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia khususnya yang masuk melalui wilayah perairan perbatasan RI-Malaysia," kata Komandan Lantamal XIII Laksamana Pertama TNI Deni Herman di Tarakan, Sabtu.
Danlantamal XIII menekankan agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta secara masif dalam pelaksanaan patroli guna menjaga stabilitas keamanan dari segala bentuk pelanggaran hukum di perairan perbatasan Indonesia – Malaysia.
Proses penggagalan penyelundupan narkoba tersebut terjadi pada waktu dilaksanakannya pengamanan dan pemeriksaan di Pelabuhan Tradisional Sawmill, Sebatik oleh Tim Gabungan TNI AL.
Saat dilakukan pemeriksaan terlihat seseorang yang tidak dikenal berperilaku mencurigakan dengan membawa sebuah tas ransel.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan oleh tim gabungan TNI AL pada tas ransel yang dibawa, ditemukan tiga bungkus plastik bening ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga sabu.
Terduga kurir tersebut seorang pria berinisial WP (25) yang berdomisili Tarakan Barat.
WP mengaku diperintah oleh rekannya inisial AD domisili Malaysia, untuk berangkat dari Tawau, Malaysia dengan membawa tas ransel yang berisi sabu ke Sebatik dengan imbalan 500 Ringgit Malaysia.
Baca juga: Petugas Bandara Juwata Tarakan Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu
Baca juga: Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1.018 Gram Sabu di Perbatasan
"Penggagalan penyelundupan narkotika ini merupakan bentuk keseriusan TNI AL dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia khususnya yang masuk melalui wilayah perairan perbatasan RI-Malaysia," kata Komandan Lantamal XIII Laksamana Pertama TNI Deni Herman di Tarakan, Sabtu.
Danlantamal XIII menekankan agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta secara masif dalam pelaksanaan patroli guna menjaga stabilitas keamanan dari segala bentuk pelanggaran hukum di perairan perbatasan Indonesia – Malaysia.
Proses penggagalan penyelundupan narkoba tersebut terjadi pada waktu dilaksanakannya pengamanan dan pemeriksaan di Pelabuhan Tradisional Sawmill, Sebatik oleh Tim Gabungan TNI AL.
Saat dilakukan pemeriksaan terlihat seseorang yang tidak dikenal berperilaku mencurigakan dengan membawa sebuah tas ransel.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan oleh tim gabungan TNI AL pada tas ransel yang dibawa, ditemukan tiga bungkus plastik bening ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga sabu.
Terduga kurir tersebut seorang pria berinisial WP (25) yang berdomisili Tarakan Barat.
WP mengaku diperintah oleh rekannya inisial AD domisili Malaysia, untuk berangkat dari Tawau, Malaysia dengan membawa tas ransel yang berisi sabu ke Sebatik dengan imbalan 500 Ringgit Malaysia.
Baca juga: Petugas Bandara Juwata Tarakan Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu
Baca juga: Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1.018 Gram Sabu di Perbatasan