Tarakan (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara Suriansyah mengatakan adanya Sistem Informasi Desa (SID) diharapkan dapat mendorong pemanfaatan desa yang transparan.
"SID memungkinkan pemerintah desa untuk memanfaatkan data yang terdapat dalam sistem untuk meningkatkan kualitas pelayanan, mempercepat pengelolaan data desa dan meningkatkan transparansi pengelolaan pemerintahan desa," kata Suriansyah saat membuka Workshop Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati tentang SID di Ballroom Hotel Luminor, Tanjung Selor, Bulungan, Rabu.
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan membahas rancangan regulasi yang akan mengatur pengelolaan dan pemanfaatan SID di wilayah Kalimantan Utara.
Pentingnya SID, kata Sekprov Suriansyah telah diatur dalam Pasal 86 Ayat 1 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Di mana pemerintah desa diwajibkan untuk mengembangkan SID guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan akses layanan bagi masyarakat.
“Sistem Informasi Desa sangat penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, keterbukaan informasi, perencanaan, dan pembangunan di tingkat desa,” katanya.
Ia menjelaskan pengembangan SID juga memerlukan koordinasi awal, perencanaan yang matang, serta peningkatan kapasitas kader/operator SID dan pemerintah desa terkait literasi data.
Pembiayaan SID diharapkan bersumber dari APBDes dan APBD, yang mencakup operasional forum data kabupaten, peningkatan kapasitas forum data kabupaten, serta evaluasi dan pembinaan kepada seluruh desa.
Saat ini Kaltara memiliki 447 desa yang tersebar di empat kabupaten yakni Bulungan, Malinau, Nunukan dan Tana Tidung.
Meskipun SID telah berjalan di beberapa desa, dukungan regulasi dan tata kelola yang memadai masih diperlukan untuk optimalisasi pemanfaatan SID di seluruh desa di Kaltara.
Workshop ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pemetaan dan pengembangan kebijakan SID yang dilaksanakan pada 18 Maret 2024 lalu.
Pemprov Kaltara, dengan dukungan Program Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar (SKALA), menyelenggarakan workshop ini untuk membahas penyusunan peraturan gubernur dan bupati tentang SID.
"Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan SID dapat diimplementasikan dengan baik sehingga desa-desa di Kalimantan Utara dapat berkembang menjadi desa yang maju dan mandiri," katanya.
Baca juga: Gubernur Rencanakan Peningkatan Kualitas Gedung Pemprov Kaltara
Baca juga: Buka Muswil II GKP Kaltara, Gubernur Ajak Warga Gereja Jaga Kerukunan
"SID memungkinkan pemerintah desa untuk memanfaatkan data yang terdapat dalam sistem untuk meningkatkan kualitas pelayanan, mempercepat pengelolaan data desa dan meningkatkan transparansi pengelolaan pemerintahan desa," kata Suriansyah saat membuka Workshop Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati tentang SID di Ballroom Hotel Luminor, Tanjung Selor, Bulungan, Rabu.
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan membahas rancangan regulasi yang akan mengatur pengelolaan dan pemanfaatan SID di wilayah Kalimantan Utara.
Pentingnya SID, kata Sekprov Suriansyah telah diatur dalam Pasal 86 Ayat 1 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Di mana pemerintah desa diwajibkan untuk mengembangkan SID guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan akses layanan bagi masyarakat.
“Sistem Informasi Desa sangat penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, keterbukaan informasi, perencanaan, dan pembangunan di tingkat desa,” katanya.
Ia menjelaskan pengembangan SID juga memerlukan koordinasi awal, perencanaan yang matang, serta peningkatan kapasitas kader/operator SID dan pemerintah desa terkait literasi data.
Pembiayaan SID diharapkan bersumber dari APBDes dan APBD, yang mencakup operasional forum data kabupaten, peningkatan kapasitas forum data kabupaten, serta evaluasi dan pembinaan kepada seluruh desa.
Saat ini Kaltara memiliki 447 desa yang tersebar di empat kabupaten yakni Bulungan, Malinau, Nunukan dan Tana Tidung.
Meskipun SID telah berjalan di beberapa desa, dukungan regulasi dan tata kelola yang memadai masih diperlukan untuk optimalisasi pemanfaatan SID di seluruh desa di Kaltara.
Workshop ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pemetaan dan pengembangan kebijakan SID yang dilaksanakan pada 18 Maret 2024 lalu.
Pemprov Kaltara, dengan dukungan Program Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar (SKALA), menyelenggarakan workshop ini untuk membahas penyusunan peraturan gubernur dan bupati tentang SID.
"Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan SID dapat diimplementasikan dengan baik sehingga desa-desa di Kalimantan Utara dapat berkembang menjadi desa yang maju dan mandiri," katanya.
Baca juga: Gubernur Rencanakan Peningkatan Kualitas Gedung Pemprov Kaltara
Baca juga: Buka Muswil II GKP Kaltara, Gubernur Ajak Warga Gereja Jaga Kerukunan