Tarakan (ANTARA) - Plh. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setprov Kalimantan Utara Burhanuddin mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, efektif dan efisien dan akuntabel.
"Dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik/ UU KIP," kata Burhanuddin membuka Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengisian Kuesioner Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di Tanjung Selor, Bulungan, Senin.
Kegiatan yang diinisiasi Komisi Informasi Katara ini diselenggarakan di Aula Gedung BKPSDM Kabupaten Bulungan dan diikuti oleh seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan petugas pelayanan informasi publik yang berada pada OPD / biro di lingkungan pemerintah Provinsi Kaltara.
“Undang-Undang KIP merupakan landasan hukum yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. selain terlibat dalam proses perencanaan kebijakan negara, masyarakat juga bisa ikut mengawasi jalannya pemerintahan,” katanya.
Ia mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (pergub) Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Pemprov Kaltara. Akan tetapi dalam perjalanannya masih terdapat sejumlah OPD yang belum mematuhi dan melaksanakan dengan baik.
“Untuk itulah komisi informasi mengadakan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik ini. ini merupakan kegiatan yang penting untuk menilai tingkat kepatuhan perangkat daerah dalam melaksanakan Undang-Undang KIP berikut juga Pergub yang telah diterbitkan,” kata Burhanuddin.
Ia beharap, melalui monev ini dapat diketahui sejauh mana perangkat daerah di lingkungan pemerintah telah menyediakan dan memberikan akses informasi publik kepada masyarakat.
“Oleh karena itu, saya harapkan kepada seluruh peserta sosialisasi moonev pada hari ini dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama dan penuh semangat. Manfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang pengisian kuesioner monev KIP,” jelasnya.
Dia juga menyampaikan pesan Gubernur kepada sekretaris/ yang membidangi di setiap OPD/Biro sedapat mungkin menyampaikan informasi ini lakukan catatan penting.
"Rekomendasi-rekomendasi penting untuk disampaikan ke pimpinannya. Saya juga berharap kepada komisioner, ini ada tindaklanjuti," kata Burhanuddin.
Baca juga: Pemprov Kaltara Mendorong UMKM Lokal Tayang Dalam Katalog Elektronik
Baca juga: Pemprov Kaltara Sosialisasi Pembiayaan Pelaku UMKM
Baca juga: Pemprov Kaltara Mendorong UMKM Lokal Tayang Dalam Katalog Elektronik
"Dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik/ UU KIP," kata Burhanuddin membuka Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengisian Kuesioner Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di Tanjung Selor, Bulungan, Senin.
Kegiatan yang diinisiasi Komisi Informasi Katara ini diselenggarakan di Aula Gedung BKPSDM Kabupaten Bulungan dan diikuti oleh seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan petugas pelayanan informasi publik yang berada pada OPD / biro di lingkungan pemerintah Provinsi Kaltara.
“Undang-Undang KIP merupakan landasan hukum yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. selain terlibat dalam proses perencanaan kebijakan negara, masyarakat juga bisa ikut mengawasi jalannya pemerintahan,” katanya.
Ia mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (pergub) Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Pemprov Kaltara. Akan tetapi dalam perjalanannya masih terdapat sejumlah OPD yang belum mematuhi dan melaksanakan dengan baik.
“Untuk itulah komisi informasi mengadakan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik ini. ini merupakan kegiatan yang penting untuk menilai tingkat kepatuhan perangkat daerah dalam melaksanakan Undang-Undang KIP berikut juga Pergub yang telah diterbitkan,” kata Burhanuddin.
Ia beharap, melalui monev ini dapat diketahui sejauh mana perangkat daerah di lingkungan pemerintah telah menyediakan dan memberikan akses informasi publik kepada masyarakat.
“Oleh karena itu, saya harapkan kepada seluruh peserta sosialisasi moonev pada hari ini dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama dan penuh semangat. Manfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang pengisian kuesioner monev KIP,” jelasnya.
Dia juga menyampaikan pesan Gubernur kepada sekretaris/ yang membidangi di setiap OPD/Biro sedapat mungkin menyampaikan informasi ini lakukan catatan penting.
"Rekomendasi-rekomendasi penting untuk disampaikan ke pimpinannya. Saya juga berharap kepada komisioner, ini ada tindaklanjuti," kata Burhanuddin.
Baca juga: Pemprov Kaltara Mendorong UMKM Lokal Tayang Dalam Katalog Elektronik
Baca juga: Pemprov Kaltara Sosialisasi Pembiayaan Pelaku UMKM
Baca juga: Pemprov Kaltara Mendorong UMKM Lokal Tayang Dalam Katalog Elektronik