Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani meminta mahasiswa yang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) untuk ikut berkontribusi dalam sosialisasi pencegahan penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dalam sosialisasi penempatan dan pelindungan PMI yang diadakan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Tangerang Selatan, Banten, Rabu, Kepala BP2MI Benny memaparkan sejumlah bahaya yang berpotensi dihadapi ketika PMI ditempatkan secara ilegal, termasuk menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Untuk itu dalam rangka penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang dilakukan oleh BP2MI dan UIN Jakarta, Benny meminta dukungan mahasiswa untuk sosialisasi penempatan dan pelindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
 

"Makanya, kerja sama dengan UIN, saya harapkan ke depan adalah termasuk kerja sama untuk melakukan sosialisasi yang masif ke tengah-tengah masyarakat, ke kampung-kampung pekerja migran," ujar Benny.

Sosialisasi itu perlu diperluas, kata dia, untuk meyakinkan masyarakat bahwa mereka memiliki hak untuk bekerja di luar negeri dengan dukungan negara melalui penempatan prosedural, untuk mendapatkan perlindungan sebagai warganegara Indonesia.
 

Dalam kuliah umum dihadiri ratusan mahasiswa yang akan bersiap untuk KKN tersebut, Benny juga meminta para mahasiswa untuk mengedukasi mengenai sejumlah modus operandi penempatan PMI ilegal, termasuk menggunakan visa umroh dan wisata.

"Visa ini digunakan hanya untuk keluar Indonesia dan setelah itu tidak kembali dan mereka bekerja di sana statusnya unprosedural, ilegal," jelasnya.

Benny menjelaskan masih terdapat PMI yang bekerja tidak sesuai prosedur. Hal itu terlihat dengan data Bank Dunia pada 2017 yang mencatat terdapat sekitar 9 juta PMI berada di berbagai negara, dibandingkan 3,6 juta orang yang terdaftar resmi di sistem BP2MI dalam periode tersebut.
Baca juga: Tindak pidana perdagangan orang diungkap, modus terbanyak PMI ilegal hingga PSK
Baca juga: PJTKI senang dengan dibuka kembali pelabuhan Tawau di Malaysia


Pewarta : Prisca Triferna Violleta
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2024