Polri Beri Penyuluhan Calon Pekerja Migran Indonesia di Nunukan

id Polda

Polri Beri Penyuluhan Calon Pekerja Migran Indonesia di Nunukan

Personel Polres Nunukan memberi penyuluhan hukum kepada puluhan calon pekerja migran Indonesia (PMI) di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kaltara, Selasa (3/6/2025). ANTARA/HO-Polda Kaltara

Tanjung Selor (ANTARA) - PolrimelaluiKepolisian Resor (Polres) Nunukan,Kalimantan Utara (Kaltara), memberi penyuluhan hukum kepada calon pekerja migran Indonesia (PMI) demi meningkatkan kesadaran hukum dan memberi perlindungan maksimal bagi mereka.

“Kegiatan ini jadi benteng utama untuk memastikan calon PMI memahami betul prosedur legal sebelum memutuskan bekerja di luar negeri,” kata Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat dalam keterangan yang diterima, di Tanjung Selor, Selasa.

Menurut dia, hal ini juga jadi langkah vital untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan praktik eksploitasi tenaga kerja yang merugikan.

Dia menjelaskan sosialisasi yang mengusung tema "Persyaratan dan Dokumen untuk Menjadi Pekerja Migran Indonesia" ini mengupas tuntas berbagai dokumen wajib yang harus dipenuhi.

"Mulai dari KTP, paspor, visa kerja, surat keterangan sehat, kontrak kerja resmi, hingga dokumen dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)," ujarnya.

Dia mengatakan persyaratan tersebut diatur dalam Pasal 11 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri oleh Pemerintah.

Selain itu, kata dia, terdapat tahapan yang harus dilalui oleh PMI agar status keimigrasian mereka sah, yang meliputi perekrutan, pemeriksaan psikologi dan kesehatan, penandatanganan penempatan PMI, pengurusan paspor, hingga asuransi PMI.

"Jika tahapan ini tak dipenuhi, proses penempatan bisa dianggap ilegal. Dan, pihak yang memberangkatkan pekerja tanpa prosedur resmi bisa dijerat pidana keimigrasian," ujarnya

Polres Nunukan juga mengajak seluruh lapisan masyarakat berperan aktif. Jika ada aktivitas perekrutan tenaga kerja yang mencurigakan atau tidak sesuai proseduragar dilaporkan kepada petugas.

"Kami tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga membuka jalur pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui praktik ilegal dalam perekrutan PMI," ujarnya.

Menurut dia, dengan adanya sosialisasi masif inidiyakini calon PMI lebih melek hukum dan paham pentingnya mengikuti prosedur yang benar.

“Supaya PMI terlindungi secara hukum dan terhindar dari berbagai risiko saat bekerja di luar negeri. Polri berkomitmen penuh untuk terus mengawasi dan menekan angka pelanggaran hukum terkait pekerja migran ilegal,” tuturnya.

Upaya perlindungan PMI juga gencar dilakukan oleh Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran (BP3MI)Kaltara. Belum lama ini, mereka kembali memfasilitasi pemulangan PMI Pencegahan dan PMI Deportasi melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.

Dia menyebut total 120 PMI dipulangkan menggunakan kapal KM Pantokrator dengan tujuan Pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan. Dari jumlah tersebut, tigaPMI Pencegahan berasal dari Maluku Utara, sementara 117 sisanya adalah PMI Deportasi.

Mereka terdiri dari laki-laki sebanyak 70 orang, perempuan (18 orang), anak laki-laki (13 orang), dan anak perempuan (16 orang) yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia seperti Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Timur.

Kepala BP3MI Kaltara Kombes Pol F. Jaya Ginting menegaskanfasilitasi pemulangan ini dikoordinasikan secara ketat untuk memastikan setiap PMI mendapatkan perlakuan yang layak, akses informasi, dan pendampingan yang dibutuhkan.

"Kami terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada PMI, baik yang mengalami permasalahan di luar negeri maupun yang mencegah keberangkatan ilegal," ujarnya.

Tak hanya itu, BP3MI juga memastikan PMI yang dipulangkan telah mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan arahan terkait langkah selanjutnya setelah tiba di daerah asal masing-masing.

"Kami berharap PMI yang telah kembali ke tanah air dapat segera beradaptasi dengan lingkungan mereka dan mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah setempat untuk proses reintegrasi," ujar Jaya.

Dia mengatakan upaya tersebutmenjadi bukti nyata komitmen BP3MI menjaga kesejahteraan pekerja migran dan memerangi praktik migrasi ilegal.

Ke depan, BP3MI Kaltara bertekad terus mengembangkan program perlindungan dan pemberdayaan bagi PMI, demi kehidupan yang lebih baik dan terhindar dari risiko saat bekerja di luar negeri.

Baca juga: Itwasda Polda Kaltara Beberkan Hasil Audit Kinerja Tahap I
Baca juga: Ketua Bhayangkari Daerah Kaltara Pimpin Upacara Sertijab Ketua Seksi Kebudayaan