Logo Header Antaranews Kaltara

Polres Tarakan Ungkap Dugaan Penggelapan dan Penipuan Kendaraan Rental

Selasa, 9 Desember 2025 07:42 WIB
Image Print
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik (tengah) saat merilis kasus penggelapan dan penipuan mobil rental di Tarakan, Senin (8/12). (ANTARA/HO-Polres Tarakan)

Tarakan (ANTARA) - Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dan penipuan kendaraan rental yang melibatkan empat tersangka berinisial RK, FK, JL dan BL.

"Sebanyak 11 unit kendaraan roda empat berhasil kita amankan dari hasil penelusuran di tiga wilayah berbeda yaitu Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, dan Kabupaten Nunukan," kata Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik di Tarakan, Senin.

Dia menjelaskan perkara ini bermula dari aduan masyarakat yang mengaku mobil sewaan tidak kembali sesuai waktu kesepakatan.

Merespon laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan dalam waktu sekitar 16 jam berhasil menemukan tiga unit kendaraan pertama berikut dua tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa praktik penggelapan itu telah berulang dan melibatkan sejumlah korban lain," kata Erwin.

Saat ini, jumlah korban yang teridentifikasi kemudian bertambah menjadi sembilan orang. Kendaraan yang semula dilaporkan hanya tiga unit juga bertambah hingga 11 unit, masing-masing terdiri dari berbagai jenis mobil milik sejumlah warga.

"Modus operandi yang digunakan yaitu menyewa kendaraan kemudian menggadaikan dengan alasan membutuhkan dana. Para tersangka memanfaatkan kepercayaan pemilik rental," katanya.

Tersangka RK bekerja sebagai tenaga kontrak di salah satu dinas di Pemkab Malinau diduga sebagai otak utama yang mencari kendaraan rental, kemudian mengalihkan mobil ke tersangka lain.

Untuk wilayah Tarakan, kendaraan diserahkan kepada FK yang diketahui berstatus ASN di lingkungan Pemkot Tarakan.

Sementara untuk wilayah Malinau, RK mengalihkan kendaraan kepada JL yang kemudian sebagian unit diserahkan lagi kepada BL.

"Para tersangka mendapatkan keuntungan ekonomi dari penggadaian kendaraan dengan nilai bervariasi antara Rp35 juta hingga Rp52 juta per unit," kata Kapolres.

Polres Tarakan telah menghubungi para korban melalui layanan Call Center 110 untuk melakukan pencocokan identitas kendaraan dan pengembalian sementara terutama bagi pemilik yang menggunakan kendaraan sebagai alat mata pencarian.

Tersangka RK diamankan bersama FK pada 3 Desember 2025, sedangkan JL dan BL ditangkap pada 6 Desember di wilayah Malinau. Keempat tersangka dijerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Baca juga: Kapolda Kaltara Lakukan Kunjungan Kerja ke Polres Nunukan
Baca juga: Polres Tarakan Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Tiga Kilogram Sabu



Pewarta :
Editor: Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © ANTARA 2026