Tarakan (ANTARA) - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tarakan berhasil menggagalkan pengiriman 13 pekerja imigran ilegal ke Malaysia.
"Jumlah Pekerja Migran Indonesia pada awalnya ditemukan tujuh orang dan menyusul enam orang sehingga total sebanyak 13 orang," kata Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna di Tarakan Jumat malam (8/11).
Kronologi kejadian pada Kamis (7/11) l sekira jam 12.00 WITA personel Satuan Reskrim Polres Tarakan mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman orang (Pekerja Migran Indonesia) yang diduga akan dikirim ke Malaysia.
Menindaklanjuti laporan, personel Satuan Reskrim menuju ke Pelabuhan Tengkayu I Tarakan.
Kemudian personel Satuan Reskrim menemukan tujuh orang dengan rincian tiga laki-laki dewasa, dua perempuan dewasa satu anak laki-laki dan satu anak perempuan.
"Personel melakukan interogasi awal bahwa mereka mengakui akan berangkat ke negara Malaysia untuk kerja sebagai buruh kelapa sawit dan mereka menyampaikan bahwa masih ada enam orang PMI lagi yang besok akan berangkat ke Malaysia yang mana enam orang tersebut berada di penginapan," kata Adi Saptia.
Selanjutnya, personel Satuan Reskrim Polres Tarakan bersama personel Unit Reskrim Polsek KSKP Tarakan mendatangi penginapan tersebut dan kembali berhasil mengamankan enam orang yang dimaksud.
"Dimana enam orang tersebut mengakui bahwa besok mereka akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja sebagai buruh kelapa sawit. Selanjutnya total 13 orang tersebut diamankan dan di bawa ke Polres Tarakan untuk di mintai keterangan guna proses lebih lanjut," katanya.
13 orang tersebut identitasnya masing-masing ada HN (27) perempuan, kemudian HR (23) laki-laki, AFM (5,5) laki-laki, JM (43) perempuan, NR (10) perempuan, SI (24) perempuan, JH (20) perempuan, SA (24) laki-laki, NDR (2) perempuan.
Kapolres Tarakan mengungkapkan saat ini sedang dilakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial Kota Tarakan berkaitan dengan assessment terhadap korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Polres Tarakan juga berkoordinasi dengan pihak Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tarakan terkait dengan permintaan bantuan tempat tinggal (safe house) untuk para korban dugaan TPPO.
"Termasuk berkoordinasi dengan BP2MI Nunukan serta gelar perkara dalam rangka penetapan terhadap tersangka," jelasnya.
Adapun terhadap korban dalam proses assessment oleh Dinas Sosial dan untuk korban lainnya akan dilakukan assessment di rumah penampungan.
"Kemudian terhadap para korban juga telah mendapatkan bantuan untuk rumah penampungan dari BAZNAS Tarakan," kata Adi Saptia.
Baca juga: Simulasi Pengamanan TPS: Tata Cara Efektif Operasi Mantap Praja Kayan 2024 di Polres KTT
Baca juga: Mengedepankan Disiplin : Operasi Gaktibplin di Polres Malinau
Berita Terkait
Polres Penajam sebar surat DPO Harun Masiku dari KPK
Minggu, 8 Desember 2024 12:37
Simulasi Pengamanan TPS: Tata Cara Efektif Operasi Mantap Praja Kayan 2024 di Polres KTT
Selasa, 5 November 2024 15:58
Mengedepankan Disiplin : Operasi Gaktibplin di Polres Malinau
Rabu, 30 Oktober 2024 15:31
Pengecekan Ruang Tahanan dan Penyaluran Dana OMP Kayan 2024 di Polres Nunukan
Jumat, 25 Oktober 2024 12:06
Rakor Bersama Polres Metro Jakarta Barat Pelaksanaan Debat Publik Pilkada Kaltara Dipimpin Dansat Brimob Polda Kaltara
Senin, 21 Oktober 2024 16:24
Polda Kaltara Kerahkan Pasukan Dalmas ke Polres Pilkada Serentak
Minggu, 20 Oktober 2024 14:47
Ini Arahan Kapolda Kaltara Kepada Personel Polres Nunukan
Rabu, 16 Oktober 2024 17:33
Kapolda Kaltara Laksanakan Kunker ke Mako Polres Nunukan
Rabu, 16 Oktober 2024 17:30