Tanjung Selor (ANTARA) - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) bersama jajaran Polres berhasil menangkap pelaku hingga memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dengan total berat mencapai 51,5 kilogram (kg).
“Kami akan terus melakukan upaya memberantas peredaran narkoba, baik dengan pencegahan maupun dengan penegakan hukum,” kata Kapolda Kaltara Irjen Pol. Hary Sudwijanto di Tanjung Selor, Rabu.
Pemusnahan ini dilakukan pada Rabu (2/10/2024) di Mapolda Kaltara. Melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk BNNP Kaltara dan Kejaksaan Tinggi Kaltara.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa jaringan narkoba yang dibongkar oleh Polda Kaltara ini merupakan jaringan lintas provinsi yang menghubungkan Kaltara dengan Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan daerah lainnya.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Hary Sudwijanto, mengungkapkan bahwa para tersangka telah merencanakan pengiriman sabu ke beberapa daerah tujuan.
"Mereka mencoba menyelundupkan sabu ini dalam kemasan teh China dengan tujuan akhir ke Samarinda, Pare-Pare, dan Bone," ujar Kapolda.
Selama periode Juli hingga September 2024, sebanyak lima orang tersangka telah diamankan terkait kasus ini.
Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Selain penindakan, Polda Kaltara juga berkomitmen untuk melakukan upaya pencegahan dan pemulihan.
"Kami akan terus melakukan edukasi bahaya narkoba kepada masyarakat, terutama generasi muda," tegas Kapolda.
Selain itu, Polda Kaltara juga akan mengejar aset-aset para pelaku melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memutus mata rantai ekonomi sindikat narkoba.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini menjadi bukti nyata dari sinergi antara Polda Kaltara dengan berbagai instansi terkait, seperti BNNP Kaltara, Kejaksaan Tinggi Kaltara, dan TNI. Kerja sama yang solid ini sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Utara.
Dengan dimusnahkannya 51.553,85 gram sabu, kata Kapolda, secara tidak langsung telah menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, nilai ekonomis dari barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp51,5 miliar.
Baca juga: Polda Kaltara ungkap jaringan narkoba lintas kabupaten
Baca juga: Polres Tarakan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu 24 Kilogram
“Kami akan terus melakukan upaya memberantas peredaran narkoba, baik dengan pencegahan maupun dengan penegakan hukum,” kata Kapolda Kaltara Irjen Pol. Hary Sudwijanto di Tanjung Selor, Rabu.
Pemusnahan ini dilakukan pada Rabu (2/10/2024) di Mapolda Kaltara. Melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk BNNP Kaltara dan Kejaksaan Tinggi Kaltara.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa jaringan narkoba yang dibongkar oleh Polda Kaltara ini merupakan jaringan lintas provinsi yang menghubungkan Kaltara dengan Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan daerah lainnya.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Hary Sudwijanto, mengungkapkan bahwa para tersangka telah merencanakan pengiriman sabu ke beberapa daerah tujuan.
"Mereka mencoba menyelundupkan sabu ini dalam kemasan teh China dengan tujuan akhir ke Samarinda, Pare-Pare, dan Bone," ujar Kapolda.
Selama periode Juli hingga September 2024, sebanyak lima orang tersangka telah diamankan terkait kasus ini.
Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Selain penindakan, Polda Kaltara juga berkomitmen untuk melakukan upaya pencegahan dan pemulihan.
"Kami akan terus melakukan edukasi bahaya narkoba kepada masyarakat, terutama generasi muda," tegas Kapolda.
Selain itu, Polda Kaltara juga akan mengejar aset-aset para pelaku melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memutus mata rantai ekonomi sindikat narkoba.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini menjadi bukti nyata dari sinergi antara Polda Kaltara dengan berbagai instansi terkait, seperti BNNP Kaltara, Kejaksaan Tinggi Kaltara, dan TNI. Kerja sama yang solid ini sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Utara.
Dengan dimusnahkannya 51.553,85 gram sabu, kata Kapolda, secara tidak langsung telah menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, nilai ekonomis dari barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp51,5 miliar.
Baca juga: Polda Kaltara ungkap jaringan narkoba lintas kabupaten
Baca juga: Polres Tarakan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu 24 Kilogram