Tarakan (ANTARA) - Polres Tarakan, Kalimantan Utara berhasil menggagalkan penyelundupan 24 kilogram sabu dan mengamankan seorang tersangka berinisial BHR (44) yang bekerja sebagai karyawan swasta.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka BHR yakni 20 bungkus plastik bening berisi sabu,empat bungkus plastik teh China yang bertuliskan Da Hong Pao Tea berisi sabu  dengan berat 24.228,71 gram,” kata Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna di Tarakan, Senin.

Adi mengatakan digagalkannya upaya penyelundupan sabu  24.228,71 gram, polisi uji menyelamatkan 121.144 orang.

Sebelumnya Kasat Resnarkoba Polres Tarakan AKP Irwan mengatakan pada Jumat (16/8) sekitar pukul 11.00 Wita, pihaknya menerima informasi bahwa ada transaksi narkoba di sekitar perairan Juata.

Dari informasi itu, personel melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah speed boat yang berisi tiga orang.

Saat dibuntuti sekira pukul 19.00 Wita, speed boat tersebut berhenti di muara Salengkato, yang berada di Kabupaten Bulungan.

Kemudian tidak berselang lama terdapat satu buah speed boat yang diawaki dua orang datang.

“Tiga orang dalam speed ini berhenti di tengah. Dua orang di satu speed datang. Ada barang yang dilempar di speed dua orang itu. Karena gelap mesin terdengar, dua speed lari. Setelah dilakukan pengejaran. Sempat hilang karena speed kecil masuk di sungai kecil,”  kata Irwan

Selang beberapa waktu kemudian, sembari terus melakukan pengejaran, personel mendapati satu speed yang diduga merupakan pembawa barang bukti sabu. Personel pun melakukan pengejaran terhadap speed boat tersebut.

“Kita teriaki lalu nambah cepat, barang bukti ini dilempar ke sungai mereka berdua lompat dari speed. Anggota juga loncat bisa mengamankan satu orang BHR ini. Namun tersangka lainnya ini buron, karena lari. Dia loncat hilang dan kabur, karena hilang kita fokus cari barang bukti dan mengambang di sana. Kita cari kita tinggalkan anggota. Tersangka satu AH, dia buron,” katanya.

Dari keterangan pelaku BHR, dia mengaku tidak mengetahui asal muasal dari barang sabu tersebut. BHR mengaku hanya membantu temannya AH, diduga menjadi pihak yang berkomunikasi dengan pemilik sabu.

“Tapi dari jenis yang kita lihat di sini. Ini barang sama seperti yang ditangkap di Polres Nunukan sebanyak 10 Kg. Itu barangnya dari Tawau, Malaysia,” katanya.

Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke Kalimantan Timur.

“Tujuan narkoba ini ke Kaltim. Entah itu nanti akan menyeberang ke Sulawesi atau tidak. Tapi tujuan pertamanya Kalimantan Timur,” katanya.
 
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Baca juga: Polda Kaltara gagalkan peredaran 42 kg sabu di Bulungan
Baca juga: BNN Kabupaten Nunukan Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu dari Malaysia
 

Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2024