Tarakan (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang memastikan tidak ada pungutan liar (pungli) di Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulungan.
"Saya ingin menyaksikan bagaimana proses pelayanan satu pintu di sini (MPP, red) saya ingin melihat kecepatan dalam pemberian pelayanan di tempat ini,” kata Zainal saat meninjau MPP di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulungan, Rabu.
Gubernur mengelilingi satu-persatu layanan yang ada dan melihat langsung proses perizinan. Ia menemukan penghambat yang membuat proses terlambat yakni jaringan internet.
Zainal memperkirakan jika jaringan lancar, pelayanan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat dikerjakan 10 hingga 14 menit, sehingga harapannya dapat memecahkan rekor MURI seperti Kabupaten Subang.
“Subang itu 16 menit. Sudah mendapat rekor MURI. Kalau kita bisa 10 sampai 14 menit berarti rekor itu bisa kita pecahkan,” ungkapnya.
Ia berharap DPMPTSP Bulungan dan bekerja sama dengan pihak terkait. “Mudah-mudahan di sini bisa bekerja sama dengan pihak Telkom supaya jaringan bagus, sehingga pelayan ke masyarakat yang membutuhkan ijin di tempat ini dapat dilayani dengan cepat,” harapnya.
Ia juga menegaskan, tidak ada pungutan liar di MPP. Karena pelayanan ini sudah melalui sistem dan transaksi pembayaran dilakukan di bank.
“Jadi dengan pelayanan cepat ini jangan dikotori dengan adanya pungli-pungli. Penerimaan uang yang tidak sesuai dengan aturan supaya itu dihindari. Sehingga pelayanan publik di MPP benar-benar bersih dari penerimaan yang di luar ketentuan yang ada,” ingatnya.
Terkait hal tersebut Kepala DPMPTSP Bulungan Jahrah mengaku senang karena dikunjungi Gubernur Kaltara untuk pertama kalinya.
Menurutnya ini adalah tanda komitmen dari Gubernur meningkatkan kinerja pelayanan publik terutama untuk pelayanan yang sifatnya perizinan karena ini merupakan salah satu seruan dari pemerintah pusat untuk percepatan.
Terkait gangguan pada jaringan, ia mengungkapkan hambatan di sistem biasanya pada jaringan, dan sistem ini sudah diatur Standar Operasional Prosedurnya (SOP).
“Kaitannya dengan SOP yang sudah ditetapkan itu intinya bahwa di PTSP ini khususnya MPP ini dalam proses perizinan kita butuh waktu yang secepat-cepatnya," kata Jahrah.
Walaupun ada kendala, itu bisa terkait pelaku usaha waktu mengajukan perizinan ada persyaratan yang tidak lengkap kemudian mereka kembali lagi ke sini. Butuh waktu yang cukup lama.
Ia juga menambahkan, MPP menyediakan argo yang diatur terkait percepatan.
“Itu juga Gubernur sudah sampaikan untuk penambahan. Kami dari Pemda khususnya DPMPTSP berterima kasih atas kunjungan Gubernur, harapannya kedepan DPMPTSP ini jadi pintu masuk untuk seluruh pelayanan.Tidak hanya perizinan tapi banyak jenis-jenis pelayanan yang ada di sini. Seperti one stop service,” katanya.
Turut mendampingi orang nomor satu di Kaltara ini, Kepala DPMPTSP Kaltara Ferry Ferdinand Bohoh.
Baca juga: Gubernur Kaltara Ajak Pengusaha Muda Kembangkan Potensi Ekonomi Daerah
Baca juga: Rahmawati Zainal Terpilih Sebagai Ketua Kwarda Pramuka Kaltara Periode 2024-2029