Tanjung Selor (ANTARA) - Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, SE., MM., memimpin Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan III Tahun 2025 dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 di Tanjung Selor, Senin (16/6).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD ini turut dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Utara, Drs. Zainal A. Paliwang, M.Hum., anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pj. Sekretaris Daerah Bustan, S.E., M.Si., serta para pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam rapat tersebut, Gubernur Kaltara menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah.
Zainal A. Paliwang juga memaparkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.
Dalam laporannya, BPK RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Capaian ini menjadi yang ke-11 kali secara berturut-turut sejak tahun 2014.
Opini WTP ini merupakan hasil kerja keras dan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam mengelola keuangan daerah secara akuntabel dan transparan.
Sebagai penutup, Gubernur secara simbolis menyerahkan dokumen Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 kepada Ketua DPRD Provinsi Kaltara.
Baca juga: Dukung Program Presiden Prabowo, DPRD Kaltara Dorong Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kaltara
Baca juga: DPRD Kaltara Minta Peluang Kerja Dipetakan Sejak Dini