Tarakan (ANTARA) - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI mempunyai kewajiban untuk membina seluruh perpustakaan umum, perpustakaan khusus, perpustakaan sekolah/madrasah dan perpustakaan perguruan tinggi yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Tak terkecuali yang ada di Kalimantan Utara (Kaltara). Dengan tujuan, agar perpustakaan tersebut dapat diselenggarakan dan dikelola sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan (SNP).

Demikian disampaikan Muhammad Syarif Bando, Pustakawan Ahli Utama, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, saat membuka penguatan pengelola perpustakaan sekolah/madrasah di Tarakan, Senin (7/7).

Kegiatan penguatan pengelolaan perpustakaan sekolah ini, diselenggarakan oleh Perpusnas RI bekerja sama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltara.

Melalui kegiatan penguatan ini, kata Muhammad Syarif, bertujuan agar  
seluruh perpustakaan, termasuk perpustakaan sekolah dan madrasah sudah diselenggarakan dan dikelola sesuai SNP. 

Sehingga akan berdampak pada peningkatan kegemaran membaca dan literasi bangsa Indonesia.

Dikatakan, Perpusnas telah menerbitkan berbagai regulasi/aturan di bidang perpustakaan, salah satunya adalah Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Perpustakaan sekolah/Madrasah. 

Ini untuk terciptanya kesamaan persepsi, guna menghindari kesalahpahaman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah.

“Kita (Perpusnas dan Perpustakaan Daerah Provinsi) harus mensosialisasikan NSPK ini kepada semua pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan perpustakaan sekolah/madrasah, khususnya para pimpinan sekolah/madrasah,” ujar M Syarif.

Hal ini, lanjutnya, untuk memastikan agar perpustakaan sekolah/madrasah diselenggarakan sesuai dengan enam Standar Nasional Perpustakaan (SNP). 

Yakni koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, dan pengelolaan.

"Jika perpustakaan sekolah/madrasah yang belum sesuai dengan SNP akan mendapatkan pembinaan dan pengembangan dari Perpusnas melalui Pusat Pengembangan Perpustakaan Sekolah/Madrasah dan Perguruan Tinggi berkoordinasi dengan Perpustakaan Daerah Provinsi terkait," ujarnya. 

Sedangkan perpustakaan sekolah/madrasah yang sudah sesuai dengan SNP Sekolah/Madrasah, lanjut dia, direkomendasikan untuk diakreditasi oleh Direktorat Standardisasi dan Akreditasi.

Lebih jauh, M Syarif mengatakan, sasaran strategis kinerja Perpusnas adalah terwujudnya budaya baca dan kecakapan literasi masyarakat yang tinggi ditandai dengan meningkatnya Tingkat kegemaran membaca dan indeks pembangunan literasi masyarakat. 

"Berdasar hasil capaian nilai TGM dan IPLM dari tahun 2020-2024, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia berhasil mencapai sasaran strategis tersebut. Namun sayangnya keberhasilan ini belum merata di seluruh level masyarakat terutama pada kelompok anak usia sekolah," ungkapnya.

Dikatakan, skor literasi  membaca 2022 di Indonesia merupakan terendah sejak 2003 dan skor literasi matematika 2022 menjadi terendah sejak 2006. 

Survei ini juga menunjukkan 25 persen siswa di Indonesia berada pada level 2 untuk kemampuan membaca, yakni kemampuan mengidentifikasi topik utama pada suatu teks sedang, dan tujuan utama suatu teks.

"Hampir tidak ada siswa yang berada pada level 5 atau lebih tinggi. Di mana pada level ini siswa dapat memahami teks yang panjang, menyimpulkan informasi mana dalam teks yang relevan, mampu mengevaluasi secara kritis, membangun hipotesis, membedakan isi dan tujuan serta membedakan fakta dan opini pada pernyataan kompleks. Ini perlu menjadi perhatian serius kita," ujar dia.

Terlepas setuju atau tidaknya atas survei tersebut, menurutnya, hasil penilaian ini memberikan gambaran bahwa bangsa ini sedang mengalami darurat literasi khususnya pada kelompok anak usia sekolah yang harus segera ditangani.

Kondisi ini, imbuhnya, sangat berkorelasi dengan keadaan perpustakaan sekolah/madrasah di Indonesia. Menurut satu data perpustakaan (data dari aplikasi perpustakaan berbasis wilayah per 31 Desember 2024), jumlah perpustakaan sekolah/madrasah sebanyak 155.903. 

Di mana jumlah perpustakaan sekolah/madrasah yang sudah sesuai SNP dan dibuktikan dengan nilai akreditasi per 6 Mei 2025 sebanyak 10.687, atau baru mencapai 6,85% dari 155.903 perpustakaan sekolah/madrasah. 

"Artinya mayoritas perpustakaan sekolah/madrasah belum sesuai standar sehingga masih harus dibina dan dikembangkan," katanya.

Sementara itu, untuk jumlah perpustakaan sekolah/madrasah di provinsi Kalimantan Utara (data dari aplikasi perpustakaan berbasis wilayah per 31 Desember 2024) tercatat sebanyak 392 perpustakaan.

Pada sisi lain, perpustakaan sekolah/madrasah di provinsi Kalimantan Utara yang sudah sesuai SNP dan dibuktikan dengan nilai akreditasi per 6 Mei 2025 sebanyak 22 perpustakaan.

Sementara itu,  Kepala DPK Kaltara Ilham Zain mengaku senang, melihat animo peserta penguatan pengelolaan perpustakaan ini yang cukup tinggi. Terlihat dari peserta seperti dari sejumlah sekolah di Kaltara.

“Saya berharap, para peserta agar serius dan fokus memanfaatkan kesempatan ini agar memperoleh manfaat bagi pengembangan perpustakaan sekolah yang dikelola masing-masing,” ujarnya. 
Baca juga: Pemprov Kaltara dan Pemkab Enrekang Siap Kerja Sama Jaga Stabilitas Pangan
Baca juga: Pemprov Kaltara Tindaklanjuti Tawaran Investor Myko Global

 

 


Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2025