Menko PM dan Mensos Reformasi Akreditasi Panti Asuhan

id Mensos

Menko PM dan Mensos Reformasi Akreditasi Panti Asuhan

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat memimpin rapat di Kantor Kemenko Pemas, Jakarta, Selasa (19/8/2025). Pertemuan ini menegaskan pentingnya reformasi akreditasi panti asuhan berbasis kualitas dengan mekanisme reward dan punishment yang jelas. ANTARA/HO-Biro Humas Kemensos

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM)Abdul Muhaimin Iskandar bersama Menteri Sosial (Mensos)Saifullah Yusuf menegaskan perlunya reformasi sistem akreditasi panti asuhan agar tidak sebatas formalitas, melainkan benar-benar mengukur kualitas layanan pengasuhan anak.

“Kalau akreditasi tidak memberi insentif atau sanksi, orang enggan memperbaiki layanan. Ini yang akan kita ubah,” kata MensosSaifullah Yusuf di Jakarta, Rabu.

Dalam rapat di Kantor Kemenko PM di Jakarta itu disepakati bahwa akreditasi harus dijalankan dengan mekanisme penghargaan dan sanksi yang jelas.

Mensos mengungkap masih banyak Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) tidak terakreditasi, bahkan lebih dari 2.000 lembaga fiktif hanya bermodal papan nama. Sementara itu data juga menunjukkan lebih dari 85 persen anak di panti bukan yatim piatu, melainkan masih memiliki salah satu orang tua.

Kementerian Sosial (Kemensos), kata dia, kini tengah merevisi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) agar akreditasi menjadi instrumen penjamin mutu pengasuhan. LKS yang melanggar akan dikenai sanksi tegas, sementara yang memenuhi standar akan memperoleh penghargaan.

Menko PM Abdul Muhaimin menambahkanfilantropi dan dana sosial masyarakat juga harus diatur lebih transparan dan akuntabel dimana seluruh penyaluran bantuan sosial wajib mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar tidak salah sasaran.

Ia menyebut data kemiskinan selama ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga dengan kriteria berbeda, sehingga memunculkan tingkat ketidaktepatan tinggiyakni 45 persen untuk bansos Kemensos dan subsidi BBM hingga 82 persen tidak tepat sasaran.

Untuk ituPresiden menerbitkan Perpres Nomor 4/2025 yang menugaskan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai lembaga kredibel dalam verifikasi dan validasi data kemiskinan.

“Kalau masing-masing pakai data sendiri, masalah tidak akan selesai. Kritik boleh, masukan boleh, tapi semua harus berbasis BPS,” ujar Menko Muhaimin.

Selain pembenahan data, lanjutnya, pemerintah menyiapkan digitalisasi penyaluran bansos melalui aplikasi yang dikembangkan Dewan Ekonomi Nasional (DEN).

Uji coba telah dilakukan di Banyuwangi, Jawa Timur, dengan sistem conditional cash transfer berbasis Payment ID Bank Indonesia (BI) sehingga bantuan hanya bisa digunakan untuk kebutuhan dasar seperti sembako.

Sementara ituProgram Sekolah Rakyat yang kini berkembang menjadi 165 titik disebut sebagai miniatur penanggulangan kemiskinan terpadu.

Program itu menggabungkan pendidikan anak, pemberdayaan orang tua melalui koperasi Desa Merah Putih, perbaikan rumah, bantuan kesehatan, hingga bansos lengkap bagi keluarga miskin ekstrem.

Kemensos dan Kemenko PM menilai dengan akreditasI panti asuhan, digitalisasi bansosdan Sekolah Rakyat adalah bagian dari strategi besar menuju nol persen kemiskinan ekstrem pada 2026.
Baca juga: Mensos: 11 Titik di Jabar Siap Selenggarakan Sekolah Rakyat Tahun Ini
Baca juga: Mensos Jelaskan Alur Pengusulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Pewarta :
Editor : Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.