
Per 1 Januari 2018, Kaltara Terapkan SP2D Berbasis Online

Balikpapan(Antara News Kaltara) - Bersama Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang FaroekIshak, Deputi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) BidangPerekonomian dan Kemaritiman Nurdin, dan Direktur Bankaltim Zainuddin Fanani,Kamis (2/11) kemarin, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambriemeresmikan peluncuran aplikasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berbasisonline.
Peluncuranditandai dengan penekanan tombol sirine oleh Irianto, bersama para pejabatterkait. Acara yang dilangsungkan di Hotel Grand Tjokro, Balikpapan tersebut,sekaligus dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama Pengembangandan Penggunaan Aplikasi SP2D Online antara Pemerintah Provinsi (Pemprov)Kaltara dan Bankaltim dengan Perwakilan BPKP Kaltara.
Dalamkesempatan itu, Irianto memberikan apresiasi kepada Bankaltim dan BPKP atasdiluncurkannya aplikasi berbasis online yang terintegrasi dengan SistemManajemen Informasi Daerah (SIMDA) tersebut.
"SP2Dini terkoneksi langsung dengan aplikasi SIMDA yang dibangun oleh BPKP untukpengelolaan keuangan daerah. Aplikasi SP2D online akan membantu PemerintahDaerah dalam melakukan pencairan dana pada Rekening Giro Kas Daerah kepadarekanan atau mitra Pemerintah Daerah," ungkap Irianto.
Dengandiluncurkannya SP2D berbasis online, secara otomatis sistem pembayaran kepadapihak ketiga akan memberlakukan sistem pembayaran non-tunai. Gubernurmengatakan, per 1 Januari 2018, Pemprov Kaltara juga akan memberlakukan sistempembayaran non tunai untuk sejumlah instansi. Hal itu, sesuai dengan InstruksiPresiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan PemberantasanKorupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017 yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE)Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/1866/SJ dan 900/1867/SJ tanggal 17April 2017.
DalamSE Mendagri tersebut, urainya, diamanatkan bahwa pelaksanaan transaksi nontunai pemerintah daerah paling lambat 1 Januari 2018 yang meliputi penerimaandaerah maupun pengeluaran daerah. "Dalam surat itu kepala daerah, sepertigubernur/bupati/walikota melakukan koordinasi dengan lembaga keuangan bank ataulembaga keuangan bukan bank terkait di daerah," paparnya.
Darisurat itu, Pemprov Kaltara kemudian menindaklanjutinya dengan membuat InstruksiGubernur Kaltara Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Non-Tunai.Dalam surat itu, Gubernur menginstruksikan agar, kepala Organisasi PerangkatDaerah (OPD) meminimalkan penggunaan uang tunai dalam transaksi pembayaransecara tunai.
Selanjutnya,kepala OPD juga harus melakukan pembayaran kepada pihak ketiga, penerima hibahdan bantuan sosial (Bansos) melalui mekanisme non-tunai. Kemudian mengimbaukepada pihak ketiga untuk membuka rekening pada Bankaltim selaku bank yangmemegang rekening kas umum daerah.
"Selambat-lambatnyapada 1 Januari 2018 untuk semua OPD. Sedangkan per 1 November 2017 kemarin, adadua instansi yang kita jadikan sebagai pilot project untuk mengimplementasikantransaksi non-tunai, yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)Kaltara dan Inspektorat," ujar Irianto.
Gubernurmengatakan, kebutuhan dalam penggunaan teknologi merupakan salah satu hal yangtidak bisa dihindari. Dengan begitu, akan lebih memudahkan seseorang dalambekerja, khususnya peningkatan pelayanan publik. Salah satunya adalahmewujudkan transparansi pemerintah kepada masyarakat. "Tak bisadipungkiri, suka tidak suka, mengajak manusia untuk melakukan transparansi. Transparansi memiliki unsur yang sangatpenting. Namun, keterbukaan kita anggap sebagai sesuatu yang negatif, sehinggamuncul dampak negatif. Padahal, teknologi dapat membantu kita dalam melakukanpercepatan pembangunan," terang Irianto.
Irianto juga mengatakan, pemerintah terusberkomitmen dalam perbaikan sistem pelayanan yang ada di Kaltara. Artinya,implementasi transaksi non-tunai membutuhkan dukungan semua pihak, termasukBankaltim selaku Bank Penyimpan Rekening Umum Kas Daerah melalui infrastrukturdan fasilitas memadai. "Tentu dengan diimplementasikannya transaksinon-tunai oleh Pemerintah Daerah, akan mendorong transparansi dan akuntabilitaspengelolaan keuangan daerah serta dapat mencegah peredaran uang palsu,"jelasnya. Selain itu, juga dapat menekan laju inflasi. Bahkan mampumeningkatkan sirkulasi uang dalam ekonomi (velocity of money) hingga mewujudkantertib administrasi pengelolaan kas.
Pewarta :
Editor:
Firsta Susan Ferdiany
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
