Penyerahan DIPA 2018, Kepala Daerah Wajib Hadir

id ,

Penyerahan DIPA 2018, Kepala Daerah Wajib Hadir

(Gambar ilustrasi dari google) (dok humas)

Tanjung Selor (Antaranews-Kaltara)- Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie menegaskan bahwa penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2018 kepada pemerintah kabupaten dan kota di provinsi termuda di Indonesia ini, hanya dibenarkan diterima oleh kepala daerah masing-masing. "Hanya bupati atau walikota saja yang dapat menerima DIPA 2018 ini. Tak boleh diwakilkan, baik oleh wakil bupati atau wakil walikota, juga sekretaris daerah atau pejabat lainnya," kata Gubernur di Tanjung Selor, belum lama ini.

Penyerahan DIPA 2018 kepada kabupaten dan kota se Kaltara itu, dipastikan digelar pada Selasa, 19 Desember (besok). "Prosesi penyerahan DIPA 2018 sebagaimana arahan saya itu, sudah dikoordinasikan dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Dan, sesuai arahan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) penyerahan DIPA tahun ini tak boleh diwakilkan. Ini seperti yang dilakukan Kemendagri, saat penyerahan DIPA kepada pemerintah provinsi oleh Presiden Joko Widodo beberapa hari lalu. Yang mewakili kepala daerah, DIPA-nya diterima oleh Mendagri," jelas Gubernur.

Disebutkan Gubernur, aturan itu mengandung banyak makna. Di antaranya, untuk menunjukkan kepatuhan dan ketaatan seseorang kepada aturan yang berlaku. Serta pembelajaran kepada pemerintahan daerah mengenai struktur birokrasi yang tepat. "Kalau sudah tidak taat kepada atasan atau pimpinan, maka akan ada konsekuensi yang bakal diterima," ulas Irianto. Tak terlepas dari itu, Irianto memastikan bahwa penyerahan DIPA kepada pemerintah kabupaten dan kota di Kaltara telah memenuhi unsur ketepatan waktu penyampaian.

Sebelumnya diberitakan bahwa DIPA Provinsi Kaltara pada 2018 mengalami kenaikan. Dalam daftar yang diterima Gubernur Irianto Lambrie itu, nilai DIPA Kaltara sebesar Rp6,338 triliun. Jika dibandingkan dengan DIPA 2017 yang hanya bernilai Rp 6,17 triliun, terjadi peningkatan sebesar Rp160 miliar. Peningkatan DIPA 2018 tersebut salah satunya karena naiknya Dana Desa pada empat kabupaten dari Rp 369,938 miliar pada 2017 menjadi Rp 387,688 miliar pada 2018.

Irianto menerima DIPA 2018 tersebut dari Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Rabu (6/12). "Peningkatan anggaran untuk 2018 tidak terlepas dari kerja keras yang dilakukan Pemprov Kaltara selama ini," ujar Irianto. Besaran dana dalam DIPA 2018 adalah alokasi dana transfer ke kabupaten/kota dan provinsi ditambah anggaran Dana Desa yang mengalami kenaikan.

Rincinya, dana transfer untuk Kabupaten Malinau sebesar Rp 1,23 triliun atau menurun dibandingkan 2017, Kabupaten Nunukan sama dengan 2017 sebesar Rp 1,02 triliun. Kabupaten Bulungan meningkat dari Rp 836,91 miliar pada 2017 menjadi Rp 901 miliar, Kota Tarakan naik signifikan dari Rp 577,09 miliar pada 2017 menjadi Rp 717,450 miliar dan Kabupaten Tana Tidung (KTT) dari Rp 573,55 miliar naik menjadi Rp 578,31 miliar.