
Penyerahan DIPA 2018, Kepala Daerah Wajib Hadir

Tanjung Selor (Antaranews-Kaltara) - Gubernur KalimantanUtara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie menegaskan bahwa penyerahan Daftar IsianPelaksanaan Anggaran (DIPA) 2018 kepada pemerintah kabupaten dan kota diprovinsi termuda di Indonesia ini, hanya dibenarkan diterima oleh kepala daerahmasing-masing. "Hanya bupati atau walikota saja yang dapat menerima DIPA2018 ini. Tak boleh diwakilkan, baik oleh wakil bupati atau wakil walikota,juga sekretaris daerah atau pejabat lainnya," kata Gubernur di TanjungSelor, belum lama ini.
Penyerahan DIPA 2018 kepada kabupaten dan kota se Kaltaraitu, dipastikan digelar pada Selasa, 19 Desember (besok). "Prosesipenyerahan DIPA 2018 sebagaimana arahan saya itu, sudah dikoordinasikan denganKemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Dan, sesuai arahan Mendagri (MenteriDalam Negeri) penyerahan DIPA tahun ini tak boleh diwakilkan. Ini seperti yangdilakukan Kemendagri, saat penyerahan DIPA kepada pemerintah provinsi olehPresiden Joko Widodo beberapa hari lalu. Yang mewakili kepala daerah, DIPA-nyaditerima oleh Mendagri," jelas Gubernur.
Disebutkan Gubernur, aturan itu mengandung banyak makna.Di antaranya, untuk menunjukkan kepatuhan dan ketaatan seseorang kepada aturanyang berlaku. Serta pembelajaran kepada pemerintahan daerah mengenai strukturbirokrasi yang tepat. "Kalau sudah tidak taat kepada atasan atau pimpinan,maka akan ada konsekuensi yang bakal diterima," ulas Irianto. Tak terlepasdari itu, Irianto memastikan bahwa penyerahan DIPA kepada pemerintah kabupatendan kota di Kaltara telah memenuhi unsur ketepatan waktu penyampaian.
Sebelumnya diberitakan bahwa DIPA Provinsi Kaltara pada2018 mengalami kenaikan. Dalam daftar yang diterima Gubernur Irianto Lambrieitu, nilai DIPA Kaltara sebesar Rp6,338 triliun. Jika dibandingkan dengan DIPA2017 yang hanya bernilai Rp 6,17 triliun, terjadi peningkatan sebesar Rp160miliar. Peningkatan DIPA 2018 tersebut salah satunya karena naiknya Dana Desapada empat kabupaten dari Rp 369,938 miliar pada 2017 menjadi Rp 387,688 miliarpada 2018.
Irianto menerima DIPA 2018 tersebut dari Presiden JokoWidodo di Istana Bogor, Rabu (6/12). "Peningkatan anggaran untuk 2018tidak terlepas dari kerja keras yang dilakukan Pemprov Kaltara selamaini," ujar Irianto. Besaran dana dalam DIPA 2018 adalah alokasi danatransfer ke kabupaten/kota dan provinsi ditambah anggaran Dana Desa yangmengalami kenaikan.
Rincinya, dana transfer untuk Kabupaten Malinau sebesarRp 1,23 triliun atau menurun dibandingkan 2017, Kabupaten Nunukan sama dengan2017 sebesar Rp 1,02 triliun. Kabupaten Bulungan meningkat dari Rp 836,91miliar pada 2017 menjadi Rp 901 miliar, Kota Tarakan naik signifikan dari Rp577,09 miliar pada 2017 menjadi Rp 717,450 miliar dan Kabupaten Tana Tidung(KTT) dari Rp 573,55 miliar naik menjadi Rp 578,31 miliar.
Pewarta :
Editor:
Firsta Susan Ferdiany
COPYRIGHT © ANTARA 2026
