Tanjung Selor (Antaranews-Kaltara) - Selasa(19/12) malam, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) danDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara menandatangani persetujuanbersama tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltara Tahun Anggaran 2018. Dokumenpersetujuan bersama itu ditandatangani di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kaltaraoleh Ketua DPRD Kaltara Marthen Sablon dan Pemprov Kaltara oleh Wakil Gubernur(Wagub) Kaltara H Udin Hianggio (berupa paraf) mewakili Gubernur Kaltara Dr HIrianto Lambrie.
Ditemui usai penandatangan persetujuanbersama, Wagub menuturkan bahwa Pemprov Kaltara akan mengikuti runutan prosespengesahan RAPBD sebagaimana aturan yang berlaku. "Atas nama PemprovKaltara, kami akan menyesuaikan pada aturan yang berlaku dalam hal penggunaananggaran 2018, dan dapat menerima dengan baik penyesuaian dan perubahan RAPBD2018," ujar Wagub.
Pemprov segera menyelesaikan perubahan dankoreksi terhadap RAPBD 2018 sebagaimana hasil pembahasan sebelumnya bersamaDPRD Kaltara. "TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) maupun Banggar (BadanAnggaran) DPRD Kaltara besok (kemarin, Red,) ke Kemendagri (Kementerian DalamNegeri) untuk konsultasi dan menyampaikan kepada Mendagri (Menteri DalamNegeri) guna mendapatkan pengesahan," kata Wagub.
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, adapunRencana APBD Kaltara 2018, yakni target Pendapatan sebesar Rp2.359.569.825.202,89 yang meliputi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp476.423.058.871,89 dengan komponennya yakni, pendapatan pajak daerah, hasilretribusi daerah, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Lalu, DanaPerimbangan Rp 1.882.093.000.000,00 yang terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak danBukan Pajak serta adanya alokasi penerimaan dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan DanaAlokasi Khusus (DAK). Serta, Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp1.053.766.331,00 dengan komponennya, pendapatan hibah dan pendapatan lainnya.
Sementara untuk Belanja Daerah 2018,dianggarkan sebesar Rp 3.067.165.751.919,01. Dimana komponennya meliputi,Belanja Tidak Langsung Rp 1.065.096.857.011,24 yang diperuntukkan bagi belanjapegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah dan bantuan sosial, bagihasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuankeuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, serta belanjatidak terduga.
Komponen Belanja Daerah lainnya, yaituBelanja Langsung Rp 2.002.068.894.907,77 yang terdiri dari belanja pegawai,belanja barang jasa dan belanja modal. Komponen terakhir, adalah pembiayaanyang disediakan untuk menganggarkan setiap penerimaan yang perlu dibayarkembali atau pengeluaran yang akan diterima kembali pada setiap tahun anggaran.Anggaran penerimaan pembiayaan terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran(Silpa) tahun anggaran sebelumnya yang mana telah diperhitungkan secara cermatdan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran tahunanggaran 2017 untuk menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada TA 2018yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya Silpa yang direncanakan.Adapun Silpa yang dianggarkan untuk TA 2018 sebesar Rp 424.416.020.092,44.
Disamping itu, dalam rangka peningkatankualitas pelayanan kesehatan masyarakat, Pemprov Kaltara mengalokasikanpinjaman daerah melalui PT SMI yang akan digunakan untuk mendanai pembangunanRS Tipe B di Kaltara sebesar Rp 340.679.906.623,68. Pemerintah daerah jugamengalokasikan pengeluaran pembiayaan daerah melalui penyertaan modal(investasi) pemerintah daerah dengan mempedomani Permendagri No. 52/2012 tentangPedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah sebesar Rp57.500.000.000,00.