TanjungSelor (Antaranews Kaltara) – Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi(Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) kepada Pemkab Bulungan, untuk penyelesaianrevisi atau perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang RencanaTata Ruang Wilayah (RTRW),tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur, tentang Bantuan KeuanganProvinsi.
Seperti diketahui, beberapa waktiu lalu disampaikanlangsung oleh Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, Pemprov akan memberikanbantuan keuangan pada 2018 ini sebesar Rp 5 miliar untuk mempercepat revisiPerda tentang RTRW Kabupaten Bulungan.
“Mengenai besaran pastinya, nanti menyesuaikan. Bisajadi kurang dari Rp 5 miliar. Yang pasti di kisaran itu. bantuan keuangantersebut, diserahkan ke Pemkab Bulungan untuk mempercepatpenyelesaian revisi RTRW dan menyusun RDTR,†ungkap Ir Fredrick Ellia, Kepala Badan Perencanaan danPembangunan Daerah (Bappeda) dan Litbang Provinsi Kaltara.
Fredrick mengatakan, meski telah memberikan bantuanberupa dana, Pemerintah Provinsi Kaltara tetap akan melakukan pendampingi ataubimbingan atas perubahan RTRW di Bulungan. “Tak hanya dari provinsi, termasuknanti ada bimbingan teknis dari Kementerian ATR/BPN,†jelasnya.
Dikatakan Fredrick, pemerintah provinsi perlumensupport percepatan terbitnya RTRW Kabupaten Bulungan yang baru. Hal inikarena, beberapa proyek strategis pemerintah provinsi berada di Bulungan. Dimana, kunciutama berjalannya programtersebut berada pada RTRW.
“Harapankita bersama ya agar Pemkab Bulungan segera merespons cepat penyelesaiannya. Karena dari pihak pemprov sendiri sudahmelakukan apa yang menjadi tugasnya,†kata Fredrick lagi.
Mengingat pentingnyaRTRW dalam melaksanakan kegiatan pembangunan, Fredrick mengharapkan revisi RTRW Kabupaten Bulungan agar mendesak untuk diselesaikan. “Nilaiurgensitasnya adalah mempengaruhi percepatan program pembangunan kita.Utamanya untuk Kawasan Industri danPelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning Mangkupadidan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor,†ujarnya.
RTRW, imbuhnya,penting sebagai landasan menyusun rencana pembangunan. Karena peruntukanlahan sudah diatur dalam dokumen tersebut. “Dalam tata ruangjuga diatur bagaimana pola pemanfaatan ruangnya, ruang yang diperuntukkan bagiindustri ya harus dibangun industri, tidak boleh untuk penggunaan lain.Demikian juga dengan kawasan hutan, tidak boleh misalnya, menjadi kawasanpermukiman†tambahnya.
Sepertidiketahui, Pemerintah ProvinsiKaltara akan membangun kawasan industry di Tanah Kuning-Mangkupadi, TanjungPalas Timur, Kabupaten Bulungan. Kawasan industry yang terintegrasi denganpelabuhan internasional tersebut, bahkan sudah masuk dalam Perpres, tentangProyek Strategis Nasional.
Selain KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi, pemerintahprovinsi membangun kawasan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor. Termasuk didalamnya pusat pemerintahan provinsi Kalimantan Utara. KBM akan dibangun di areal seluas kurang 11.000 hektare di ibukota provinsi Kaltara.