Kaltara Satu-satunya yang Terapkan Sistem Anggaran Berbasis Ekologi

id Sistem,Transfer, Anggaran,Basis,Ekologi

Kaltara Satu-satunya yang Terapkan Sistem Anggaran Berbasis Ekologi

DIALOG PUBLIK : Kepala Bappeda – Litbang Provinsi Kaltara, Datu Iqra Ramadhan menjadi salah satu narasumber Dialog Publik Transfer Fiskal Berbasis Ekologis, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (14/11). (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus berkomitmen dalam upaya mitigasi perubahan iklim. Provinsi termuda ini, bahkan menjadi satu-satunya daerah yang telah mengadopsi skema insentif fiskal berbasis ekologi di Indonesia. “Di Kaltara kita sudah menerapkan sistem Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE). Di mana ini menjadi komitmen kita dengan target penurunan emisi emisi gas rumah kaca sebesar 11,79 persen pada Rencana Aksi Daerah (RAD) Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK),” ungkap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda-Litbang) Kaltara Datu Iqra Ramadhan, saat mewakili Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie pada Acara Dialog Publik Transfer Fiskal Berbasis Ekologis, Kamis (14/11).

Menurutnya, TAPE merupakan reformasi terhadap skema bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kepada pemerintah kabupaten dan kota dengan menggunakan indikator kinerja daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup. Sehingga skema TAPE akan memperkuat pemerintah provinsi dalam melakukan supervisi dan pendampingan kepada pemerintah kabupaten/kota dan desa dalam pengelolaan lingkungan hidup. Sebab, pengelolaan urusan kehutanan dan lingkunganhidup memerlukan dukungan, koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait.

Karena itu, perlunya TAPE ini sebagai manifestasi komitmen pemerintah daerah terhadap perlindungan hutan, lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan. Artinya, pemerintah daerah memiliki diskresi fiskal dalam pengelolaan bantuan keuangan oleh pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota.

Untuk mewujudkan itu, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi meliputi pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Area Penggunaan Lain (APL) dengan prosentase 15 persen. Kemudian penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan prosentase 20 persen, pengelolaan persampahan 25 persen. Kemudian perlindungan sumber daya air 30 persen dan pencegahan pencemaran udara 10 persen. “Skema itu kita sesuaikan dengan peraturan pemerintah pusat, yang kita tuangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara,”kata Datu Iqra.

Untuk diketahui, wilayah konservasi lingkungan yang menghasilkan banyak manfaat ekologi, sering memiliki kebutuhan fiskal yang relative lebih tinggi karena biaya yang dibutuhkan untuk menjaga konservasi lingkungannya. Oleh karena itu, dibutuhkan keberpihakan dari sisi penganggaran khususnya pendanaan dari pemerintah pusat ke daerah. Berdasarkan Surat Keputusasn Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kawasan Hutan di Provinsi Kaltara seluas 6.997.155 hektar. Di mana kawasan tersebut terdiri dari Hutan Konservasi sebanyak 18 persen, Hutan Lindung 15 persen, Hutan Produksi 47 persen dan Areal Penggunan Lain (APL) sebanyak 20 persen.