Den Pasar (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali, memeriksa secara intensif tiga warga negara asing (WNA) dari Korea Selatan yang tidak memiliki sertifikat kesehatan (health certificate)dari negara asalnya untuk mencegah penyebaran virus corona.
Pemeriksaan ini menyusul kebijakan pemerintah atas pengetatan arus masuk pendatang yang mulai berlakuMinggu (8/3/2020) pukul 00.00 WIB.
Baca juga:Kemenhub pastikan langkah strategis penerbangan cegah COVID-19
Baca juga:Bali siaga Covid-19
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin menyebutkan kebijakan pengetatan pendatangtelah diberlakukan dan seluruh petugas bandaratelah melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan secara intensif.
"Petugas kantor kesehatan pelabuhan (KKP) dan petugas imigrasi telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara intensif terhadap semua penumpang dan kruin bound di setiap bandar udara internasional. Salah satunya di Bali, terdapat tiga WNA yang diperiksa khusus," jelasnya.
Saat ini, lanjut dia, dilaporkan terdapat tiga penumpang WNA asal Korea Selatantidak dapat menunjukkan surat keterangan kesehatan dari negara asal.
Sesuai dengan hasil rapat koordinasi pada 7 Maret 2020, kantor imigrasi masih menahan dan memeriksa yang bersangkutan untuk sementara di ruanganholding.
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali ElfiAmir mengkonfirmasi hal tersebut.
"Pihak imigrasi masih menahan pihak yang bersangkutan, karena tidak memilikihealthcertificatedari negara asal. Yang bersangkutan saat ini sudah mendapatkan pendampingan dari perwakilan Konsulat Jenderal Republik Korea yang ada di Denpasar," jelasnya.
Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Utama Soekarno Hatta juga masih memeriksa kru Qatar Airways dari Dohaberwarganegara China dan Korea Selatan yang tidak membawahealthcertificate(HC) dari negara asal.
"Penerbangan Qatar Airways dari Doha ke Cengkareng mendarat pukul 07.35 WIB juga terdapat crew berkewarganegaraan China dan Korea yang tidak membawa HC. Proses scanning terhadap crew tersebut masih ditangani oleh tim imigrasi Bandara Soekarno-Hatta," tambah Novie.
Berdasarkan laporan dari pengamatan Terminal 3 dan Terminal 2 Bandar Udara Soekarno-Hatta, terkait dengan diberlakukannya aturan khusus pada pendatang berkewarganegaraan Italia, Iran dan Korea Selatan yang berlaku sejak8 Maret 2020 pukul 00.00 WIB, berjalan dengan baik.
Hingga saat ini, belum ditemukan penumpang berkewarganegaraan tersebut terjangkit dan dipulangkan, serta pelaksanaan pengisian HC dan HAC berjalan dengan baik oleh KKP.
Baca juga:Kemenhub pastikan pencegahan virus corona di bandara sesuai prosedur
Baca juga:Cegah COVID-19, KKP perketat pengawasan penumpang Bandara Ngurah Rai
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Kelik Dewanto
Berita Terkait
IDI imbau perketat protokol kesehatan antisipasi kasus COVID-19
Rabu, 6 Desember 2023 19:25
Catatan Ilham Bintang - Tiada lagi Jenderal Doni Monardo
Rabu, 6 Desember 2023 9:59
Satgas sebut rencana akhiri PPKM bentuk penyesuaian kebijakan
Jumat, 23 Desember 2022 5:53
Ini ciri Varian XBB, di antaranya gejala ringan dan cepat menyebar
Sabtu, 12 November 2022 10:59
Presiden Jokowi luncurkan IndoVac, vaksin COVID-19 buatan dalam negeri
Kamis, 13 Oktober 2022 11:17
WHO sebut akhir pandemi COVID "di depan mata"
Jumat, 16 September 2022 15:31
40,2 juta vaksin COVID-19 kedaluwarsa segera dimusnahkan
Rabu, 31 Agustus 2022 7:57
Indovac dan Inavac, nama vaksin COVID-19 buatan Indonesia
Minggu, 28 Agustus 2022 16:37