PSBB di Tarakan diperketat dan diambil tindakan hukum

id covid

PSBB di Tarakan diperketat dan diambil tindakan hukum

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Tarakan, Devi Ika Indriarti. Antara/Susylo Asmalyah

Tarakan (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan akan menindak tegas yang melanggar atur Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperpanjang mulai tanggal 10 sampai 23 Mei 2020 dan akan mengambil tindakan hukum.

“Selama masa perpanjangan PSBB, kita mulai memperketat aturan yang harus dijalankan.Ini juga sudah dilakukan razia atau penindakan oleh Dinas Pariwisata, Disperindagkop, Satpol PP dan BPBD yang bersinergi melakukan prenindakan,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Tarakan, Devi Ika Indriarti saat konferensi pers virtual di Tarakan, Minggu.

Dijelaskannya bahwa penindakan dilakukan terhadap individu maupun usaha yang melewati waktu yang telah ditetapkan oleh PSBB.

Satuan Polisi (Satpol) Kota Tarakan juga sudah melakukan tindakan selama ditetapkannya PSBB diantaranya penyemprotan atau kursinya diangkat Satpol PP, bila beberapa diperingatkan masih membandel.

“Dari hasil evaluasi PSBB masih banyak pelanggaran, ada toko atau warung masih buka (di luar waktu).Pada awalnya masil banyak penjual makanan yang melayani makan di tempat, padahal harus dibawa pulang,” kata Devi.

Pada PSBB pertama mulai diberlakukan pada 26 April sampai 9 Mei 2020 dilakukan advokasi dan penjelasan.Selain itu, masih banyak transportasi laut antar daerah yang masih beraktivitas dengan menggunakan pelabuhan rakyat.

Sedangkan untuk penerbangan pesawat komersial pada tanggal 10 Mei belum ada, sedangkan untuk penerbangan yang dimulai pada tanggal 7 Mei lalu, baru pesawat carteran yang masuk.
Baca juga: PSBB di "Surabaya Raya" diperpanjang hingga Lebaran
Baca juga: Sejumlah provinsi alami perlambatan COVID-19 pasca-penerapan PSBB