Peserta SKB Wajib Daftar Ulang

id Peserta, SKB, Wajib, Daftar

Peserta SKB Wajib Daftar Ulang

Pelaksanaan Tes CPNS beberapa waktu lalu (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali melanjutkan proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 yang sempat tertunda. Proses tersebut adalah tahap seleksi kemampuan bidang (SKB). Bagi peserta yang berhak mengikuti SKB, diwajibkan untuk melakukan daftar ulang sampai tanggal 7 Agustus 2020.

Diwajibkannya daftar ulang SKB agar peserta dapat memilih lokasi terdekat dimana peserta berada. “Ini dimaksudkan untuk mengurangi pergerakan peserta SKB di masa pandemi Covid-19,” kata Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara, Denny Prayudi.Dijelaskannya, peserta SKB Pemprov Kaltara yang berdomisili di kabupaten/kota Provinsi Kaltara akan diarahkan oleh sistem untuk melaksanakan tes di lab Computer Assisted Test (CAT) Tanjung Selor.

“Untuk peserta yang berada di luar Provinsi Kaltara akan diarahkan ke UPT (Unit Pelaksana Teknis) atau kantor regional BKN (Badan Kepegawaian Negara) terdekat. Peserta hanya bisa utak-atik pilihan lokasi sampai 3 kali. Jadi, jangan sampai salah pilih lokasi tes,” jelasnya. Lanjutnya, untuk soal SKB akan sama di setiap formasinya walaupun peserta melaksanakan tes di luar Provinsi Kaltara. “Kewenangan soal SKB ada di BKN, bank soalnya akan disesuaikan dengan nama jabatan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pemprov Kaltara telah merilis jadwal pelaksanaan SKB seleksi penerimaan CPNS formasi tahun 2019 yang dapat diunduh di website https://humas.kaltaraprov.go.id atau https://bit.ly/39QRDAz.