Insentif guru SLTA PNS/Non PNS segera dicairkan

id Insentif, Guru, SLTA

Insentif guru SLTA PNS/Non PNS  segera dicairkan

Gambar Infografis (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Di samping insentif kepada para guru TK hingga SMP yang diberikan melalui pola bantuan keuangan khusus ke kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) atas kebijakan Gubernur Dr H Irianto Lambrie, juga memberikan insentif kepada para guru tidak tetap bagi sekolah lanjutan atas (SMA/MA dan SMK), juga SLB baik di sekolah negeri maupun swasta se-Kaltara.


Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengatakan, insentif diberikan kepada semua guru di Kaltara.

Baik itu kepada guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non PNS. Di antaranya kepada para Guru Tidak Tetap (GTT) dan Guru Tetap Yayasan (GTY) di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri, Madrasah Aliyah (MA) dan SLB.

“Untuk penyaluran Insentif GTT dan GTY tahun 2020 pada tahap pertama akan disalurkan dalam minggu ini. Saat masih dalam proses pencairan, saya berharap bisa secepatnya direalisasikan. Teknisnya nanti langsung masuk ke rekening sekolah masing-masing, kemudian dari sekolah yang akan menyalurkan kepada GTT dan GTY,“ kata Gubernur didampingi Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara Firmananur.

Dijelaskan, penyaluran insentif kepada GTT dan GTY dilakukan dua tahap atau per semester. Untuk tahap kedua akan disalurkan pada akhir tahun atau bulan Desember nanti.

Firman mengatakan, untuk penyaluran instensif Guru pada jenjang SLTA Negeri dan swasta masing-masing memiliki kriteria penerima insentif. Yaitu, untuk GTT sekolah negeri wajib berijasah S1. Kemudian telah masuk dalam pemetaan dengan berdasarkan Dapodik, data sekolah. “Syarat lain, pernah mengikuti uji kompetensi, memiliki kualifikasi pendidikan, serta peta kebutuhan,” kata Firman. “Sedang untuk GTY pada sekolah swasta SMA, SMK, MA dan SMTK, kriterianya berijasah S1, dan memiliki SK berstatus SK Guru Tetap Yayasan, karena insentif ini tidak boleh dobel sekolah atau tempatnya mengajar,“ lanjutnya.

Lebih jauh Firman menyebutkan, tahun ini untuk penyaluran insentif bagi GTT dan GTY di Kaltara di anggarkan melalui APBD sebesar Rp 6.006.000.000. “Untuk anggaran bagi GTT sekolah negeri dialokasikan sebesar Rp 2.976.000.000, dan GTY sekolah swasta Rp 3.030.000.000. Sumber danannya, insentif untuk GTT sekolah negeri dianggarkan melalui DPA Disdikbud dalam belanja langsung. Kalau insentif untuk SMA SMK swasta, MA dan SMTK anggarannya melalui bentuk belanja hibah,” jelas Firman.

Disebutkan, penyaluran insentif bagi guru non PNS tahun 2020 ini, pada tahap pertama dari Janurai hingga Juni 2020 akan disalurkan kepada 924 orang guru se Kaltara. “Dari jumlah ini, untuk GTT sebanyak 444 orang anggarannya Rp. 1,332,000,000. Sedangkan untuk GTY sebanyak 480 orang, dengan anggaran sebesar Rp 1.440.000.000,“ ujarnya.

Lebih jauh Firman mengatakan, penyaluran insentif bagi guru non PNS pada sekolah lingkup yang berada di bawah Pemerintah Provinsi Kaltara sejak 2018 hingga 2020 telah berjumlah dialokasikan Rp17.099.000.000. “Pada 2018 Pemprov melalui Disdikbud mengalokasi anggaran insentif bagi guru non PNS itu sebesar Rp6.030.000.000 untuk diberikan kepada 1.005 GTT dan GTY. Sedang yang tahun 2019 dialokasikan sebesar Rp5.063.000.000 untuk 883 GTT dan GTY. Kemudian Tahun ini dialokasikan sebesar Rp 6.006.000.000,“ tambah Firman.