DPMPTSP layani 1.284 izin pelaku usaha

id Pelayanan, Dokumen, Pelaku, Usaha

DPMPTSP layani 1.284 izin pelaku usaha

Pelayanan DPMPTSP Kaltara (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Sejak 2016 hingga saat ini, ada seribu lebih pelaku usaha yang mengurus dokumen perizinan dan perizinan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Dimana, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu pada Pemerintah Provinsi Kaltara, ada 15 sektor perizinan dan non perizinan yang diterbitkan provinsi.

Diantaranya, sektor pajak dan retribusi daerah, penanaman modal, kesehatan, pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, perhubungan dan LLAJ, sosial, ketenagakerjaan, koperasi dan UKM, pertanian, perternakan, perikanan dan kelautan, kehutanan, perindustrian dan perdagangan, energi dan sumber mineral, dan lingkungan hidup.

Secara keseluruhan, Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kaltara Faisal Syabaruddin mengungkapkan, pelaku usaha yang mengurus izin dalam kurun waktu 5 tahun terakhir totalnya ada sebanyak 1.284.


“Kalau berbicara pelaku usaha yang mengurus izin bisa lebih dari itu jumlahnya. Pasalnya 1.284 itu belum termasuk izin yang ditolak. Seperti pada pengurusan perizinan yang masuk pada aplikasi Perizinan Sistem Online Kalimantan Utara (PESONA). Sejak mulai diterapkan pada pertengahan 2019, sampai saat ini ada 13 izin yang ditolak,” kata Faisal yang didampingi Kasi Administrasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan II, Deddy Setiawansyah.

Sementara terkait dengan tarif, Faisal menegaskan sampai saat ini tidak ada izin yang bertarif. Artinya, dalam pengurusan perizinan dan non perizinan itu gratis atau tidak dipungut biaya. Kecuali izin yang memiliki setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sedangkan untuk lama penerbitan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 138/2017 tentang, Penyelenggaraan PTSP, maksimal 5 hari kerja. “5 hari kerja itu, setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) teknis,” pungkasnya.