Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dari dua saksi yang diperiksa dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi, Jawa Barat.
KPK, Rabu (16/12) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan dan Kepala Seksi Perizinan Bangunan DPMPTSP Kota Cimahi Aam Rustam sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM).
"Dilakukan penyitaan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca juga:KPK amankan catatan penerimaan keuangan kasus suap Wali Kota Cimahi
Ali juga menginformasikan ada satu saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (16/12), yaitu Asisten Ekonomi Pembangunan Kantor Wali Kota Cimahi Ahmad Nuryana.
"Dilakukan penjadwalan ulang," ucap Ali.
KPK pada Sabtu (28/11) telah menetapkan Ajay dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka.
Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.
Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.
Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:KPK kembali panggil Sekda Kota Cimahi
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Berita Terkait
Gara-gara pungli, 78 pegawai KPK laksanakan sanksi minta maaf
Rabu, 28 Februari 2024 9:07
Firli Bahuri jadi sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL
Kamis, 23 November 2023 4:37
KPK temukan sejumlah senjata api saat geledah rumah dinas Mentan
Jumat, 29 September 2023 17:04
Rumah dinas Syahrul Yasin Limpo digeledah KPK
Kamis, 28 September 2023 21:01
Pemprov dan KPK gelar koordinasi pencegahan korupsi
Rabu, 30 Agustus 2023 14:15
Kepala Basarnas RI ditetapkan KPK Jadi tersangka korupsi
Kamis, 27 Juli 2023 10:20
LSI: Kepercayaan publik terhadap Polri terus naik, kini di atas KPK
Rabu, 12 Juli 2023 5:23
KPK pilih Sei Limau calon percontohan desa anti korupsi Kaltara
Kamis, 6 Juli 2023 7:47