Penangkapan buronan robot trading DNA Pro diapresiasi DPR

id Trading pro

Penangkapan buronan robot trading DNA Pro diapresiasi DPR

Polri tangkap buronan robot trading DNA Pro

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi kinerja Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe.

Menurut Sahroni, penangkapan tersebut menunjukkan kesungguhan kepolisian dalam mengejar para buronan dari kasus dugaan penipuan robot trading tersebut.

“Penangkapan yang sigap dan cepat ini menunjukkan kinerja Bareskrim Polri yang tidak lelah untuk terus mengejar para buron kasus investasi bodong yang memang para pelaku dikabarkan sudah sempat kabur ke berbagai negara," kata Sahroni dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis.

Sahroni berharap dengan ditangkapnya Daniel Abe yang merupakan bos DNA Pro, maka upaya investigasi yang sedang dilakukan Polri dapat berjalan lebih lancar dan cepat.

Dia juga berharap dengan penangkapan tersebut, Polri menelusuri kasus tersebut hingga tuntas, mulai dari ke mana aliran dana para korban selama ini hingga pihak-pihak yang terlibat.

"Semoga ini bisa terbongkar dan terusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Karena kalau kita berhasil mengumpulkan dana untuk dikembalikan kepada para korban akan sangat baik, saya harap hal itu bisa terealisasi," katanya pula.

Sebelumnya, penyidik DittipideksusBareskrim Polri menangkap petinggi DNA Pro bernama DanielAbel di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, sehingga total tersangka kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro tersebut menjadi delapan orang.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan tersangka DanielAbe alias DA ditangkap Sabtu (23/4) sekitar pukul 21.00 WIB.

DanielAbe merupakan 1 dari 5 DPO kasus DNA Pro yang buron. Dari lima DPO tersebut, tiga orang diketahui berada di luar negeri, salah satunya tersangka DanielAbe.

Ketiga orang tersebut telah diterbitkan red notice, dengan dua tersangka lainnya yaitu Fauzi alias Daniel Zii, danFerawaty alias Fei.
Baca juga: Sahroni apresiasi komitmen BNPT kawal keamanan balapan Formula E
Baca juga: Sahroni apresiasi Putusan MA tolak uji materi Permendikbud Ristek
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman