Kompolnas: kasus HSB merupakan kejahatan korporasi

id Polda

Kompolnas: kasus HSB merupakan kejahatan korporasi

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Albertus Wahyurudhanto di Pelabuhan Malundung, Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (19/5). ANTARA/Susylo Asmalyah.

Tarakan (ANTARA) - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Albertus Wahyurudhanto menyampaikan bahwa kasus penambangan emas liar, baju bekas dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat oknum Polri, Briptu HSB merupakan kejaran korporasi.

"Ini kejahatan korporasi tidak hanya satu orang, tapi banyak orang makanya kita harus hati - hati betul," kata Albertus di Pelabuhan Malundung, Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis.

Dia menyampaikan hal tersebut saat meninjau lokasi tempat kontainer yang berisi pakaian bekas dari luar negeri.

Sementara mengenai adanya dugaan keterlibatan dari internal dan eksternal di lingkungan Polri, Albertus mengatakan hal itu masih menunggu keterangan saksi ahli.

"Oleh karena itu, keterangan saksi ahli sangat penting, syarat utama dua alat bukti harus terpenuhi dulu," katanya.

Hal tersebut dikarenakan kasus dengan tersangka HSB merupakan kasus besar dan menjadi perhatian publik semua mengawasi jangan sampai ada pra peradilan.

Diungkapkannya juga bahwa kedatangannya ke lokasi adanya barang bukti 17 kontainer berisi pakaian bekas milik HSB untuk meninjau lokasi kasus - kasus menonjol.

"Kasus menonjol itu bisa buruk, bisa baik. Kasus ini sudah ke nasional karena terkait tambang ilegal, dimana pada tambang ilegal itu yang menjadi keprihatinan kita yang ditangkap adalah oknum anggota Polri," kata Albertus.

Kemudian temuan lagi 17 kontainer menurut data sementara melibatkan HSB tapi sampai sekarang masih didalami keterkaitannya.

"Kasusnya naik ke penyidikan, tadi informasi akan Dirkrimsus akan ke Jakarta mendengarkan keterangan saksi ahli perdagangan, pidana untuk memastikan penetapan pasal . Dan ini kami mengawal, karena tugas Kompolnas punya kewajiban mengawal sesuai perintah undang - undang untuk mengawal posisi Polri yang profesional dan mandiri.

"Nanti akan dijerat Undang - Undang Perdagangan, Undang - Undang Perlindungan Konsumen dan TPPU namun kepastiannya nanti saksi ahli memberikan penjelasan dan gelar perkara,"kata Albertus.
Baca juga: Kapolda Kaltara paparkan kronologis pengungkapan kasus Briptu HSB