Tanjung Selor (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan Provinsi Kaltarasegera melakukan sosialisasi terkait perubahan daerah pemilihan (dapil)dan alokasi kursi kepada partai politik sebagai respons terbitnya Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023.
“Setelah terbitnya aturan perubahan dapilatau dapilbaru Pemilu 2024 segera kami sosialisasikan kepada partai politik yang ada,” kata Chairullizza, anggota KPU Bulungan Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Pemilih, di Tanjung Selor, Kamis.
“Kami mengharapkan informasi ini tersebar luas ke masyarakat. Sebab perlu diketahui di dapil mana dan siapa calon yang akan diusul dari dapil tersebut. Perlu dipahami peta dapil dan berapa jumlah kursi yang akan terpilih di dapil tersebut," ujarnya.
ia menjelaskan, KPU RI mengeluarkan Peraturan KPU RI atau PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
PKPU Nomor 6 Tahun 2023 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2023 dan ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Selain itu diundangkan pada hari yang sama dan ditandatangani Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly.
Dalam PKPU tersebut, KPU RI menetapkan dapil Bulungan 1 sebanyak kursi yang mencakup wilayah Kecamatan Tanjung Selor.
Kemudian dapil Bulungan 2 sebanyak 7 kursi yang mencakup Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, dan Kecamatan Bunyu.
Dapil Bulungan 3 sebanyak 9 kursi yang mencakup Kecamatan Tanjung Palas, Kecamatan Tanjung Palas Barat, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kecamatan Peso, dan Kecamatan Sekatak.