Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII telah menetapkan bahwa hewan ternak yang diberi pakan campuran darah babi tidak boleh disertifikasi halal.
"Hewan ternak yang diberikan pakan dengan produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi tidak dapat disertifikasi halal," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Niam mengatakan hal tersebut merupakan implementasi dari pemanfaatan babi dan turunannya untuk bahan produk halal, di mana MUI sudah memfatwakan bahwa hal tersebut haram.
Sehingga, produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi hukumnya juga najis dan haram untuk diperjualbelikan.
Sebagai informasi, perkembangan ilmu dan teknologi di bidang pakan ternak membuat beberapa kalangan memanfaatkan bahan dari babi untuk pakan ternak, guna memacu pertumbuhan dan perkembangan ternak yang dikelola.
Contohnya, terdapat pemanfaatan darah babi menjadi tepung darah, atau tulang babi sebagai tepung tulang, yang kemudian dicampur dengan pakan ternak guna memperkaya kandungan gizi pakan ternak untuk sapi, kambing, atau ayam.
Acara Ijtima Ulama diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli Hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.*
Baca juga: BI: Halal centermengakselerasi sertifikasi UMKM
Baca juga: Tarakan dorong sertifikasi halal untuk UMKM
Berita Terkait
Lapas Tarakan Miliki Izin Operasional Klinik Pratama dan Dapur Halal
Jumat, 4 Oktober 2024 17:10
Dapur Lapas Tarakan Menjalani Pemeriksaan Untuk Sertifikat Halal
Sabtu, 10 Agustus 2024 21:09
Dirut BSI: Indonesia berpeluang jadi pelopor sektor halal global
Kamis, 20 Juni 2024 20:54
BI: Halal centermengakselerasi sertifikasi UMKM
Selasa, 28 Mei 2024 11:44
Wakapolda Kaltara Menghadiri Halal Bihalal Bersama Dengan Forkopimda Kalimantan Utara
Minggu, 12 Mei 2024 18:57
Tarakan dorong sertifikasi halal untuk UMKM
Senin, 18 Maret 2024 9:46
Pj Wali Kota Tarakan Pantau Proses Sertifikasi Halal Untuk UMKM
Minggu, 17 Maret 2024 20:34
Sertifikat halal untuk tingkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk
Senin, 21 Agustus 2023 9:04