Tarakan (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara tingkatkan efektivitas penerimaan retribusi daerah dalam upaya mengoptimalkan pencapaian pendapatan daerah.
"Retribusi daerah adalah pungutan yang dikenakan oleh pemerintah daerah sebagai pembayaran atas jasa atau izin tertentu yang diberikan oleh pemerintah daerah," kata Asisten Bidang Administrasi Umum Provinsi Kalimantan Utara, Pollymaart Sijabat di Tanjung Selor, Bulungan, Kamis.
Hal tersebut disampaikan saat rapat evaluasi dan rekonsiliasi penerimaan retribusi daerah untuk periode triwulan II Tahun Anggaran 2024.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan pengelolaan retribusi daerah.
"Fungsi utama dari pemungutan retribusi ini adalah sebagai sumber anggaran daerah untuk menjaga stabilitas ekonomi, membuka lapangan kerja baru, dan meratakan pendapatan masyarakat setempat,” kata Pollymaart .
Dia menambahkan, sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), retribusi memegang peran penting dalam pembiayaan kebutuhan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Serta memastikan kelancaran aktivitas ekonomi. Pemungutan retribusi ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) dan bersifat memaksa bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat menurut undang-undang dan Perda.
Pemungutan retribusi daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dan diperjelas melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 10, 11, dan 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Retribusi Jasa Umum, Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu.
Rapat ini bertujuan untuk menilai pencapaian target dan realisasi penerimaan retribusi daerah, mengidentifikasi masalah dan kendala teknis yang dihadapi oleh masing-masing OPD.
Serta melakukan sinkronisasi data penerimaan retribusi daerah. Selain itu, potensi objek retribusi juga diinventarisir untuk dimasukkan dalam sistem e-Retribusi oleh BPD Kaltimtara.
Dia mengapresiasi tinggi yang diberikan kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pengelolaan retribusi daerah, baik dari pihak eksekutif maupun legislatif, serta para pemangku kepentingan terkait lainnya.
Dengan perencanaan dan strategi yang baik, diharapkan pendapatan retribusi dapat meningkat sehingga pembangunan daerah dapat terlaksana dengan baik.
Baca juga: Gubernur Kaltara Tekankan Pentingnya Tata Kelola Desa yang Baik
Baca juga: Pemprov Kaltara Persiapkan PPAP Tingkat Nasional Tahun 2024
Berita Terkait
Pjs Gubernur Kaltara: Peran keluarga strategus cegah Korupsi
Jumat, 4 Oktober 2024 9:58
BPJS Ketenagakerjaan Proteksi 24 Atlet Peparnas Kaltara
Kamis, 3 Oktober 2024 19:20
Pj Gubernur Kaltara Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Program Anti Korupsi
Kamis, 3 Oktober 2024 17:20
Pjs Gubernur: Penguatan akhlak ASN di Kaltara melalui MTQ Korpri
Kamis, 3 Oktober 2024 5:32
Pengendalian Inflasi Jadi Prioritas Pemerintah
Rabu, 2 Oktober 2024 8:27
Berikan Motivasi Kader GMKI Wilayah VI
Rabu, 2 Oktober 2024 8:25
Pjs Gubernur Kaltara Kembali Tegaskan Netralitas ASN Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak
Rabu, 2 Oktober 2024 8:23
Pjs Gubernur Kaltara ingatkan potensi kerawanan Pilkada
Selasa, 1 Oktober 2024 5:16