Kadis ESDM Kukar ikut dipanggil KPK, terkait penyidikan IUP di Kaltim

id Kpk,Awang faroek ishak,Kasus iup kutim

Kadis ESDM Kukar ikut dipanggil KPK, terkait penyidikan IUP di Kaltim

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. ANTARA/Fianda SJofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) -

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Slamet Hadiraharjo (SH) sebagai saksi sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur.


"Pemeriksaan dilakukan Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur, atas nama sebagai berikut SOK, SH, S, SA, TK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Menurut informasi yang dihimpun, para saksi yang turut diperiksa penyidik KPK hari ini yakni Staf Sekretariat Dinas Pertambangan dan Mineral/ Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kaltim Sayyid Oemar Husein (SOH), Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Suroto (S), Kepala Sub Bagian Arsip dan Ekspedisi Pemprov Kalimantan Timur Syarif Ansyari (SA), dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda Tarticius Kustanto (TK).

Baca juga:KPK ungkap penyidikan di Kaltim terkait penerbitan IUP

Baca juga:KPK panggil sejumlah pejabat Pemprov Kaltim terkait korupsi IUP


Meski demikian pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut.

Untuk diketahui, pada tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Meski demikian, KPK belum bisa menyampaikan soal inisial dan jabatan tersangka karena proses penyidikan yang sedang berjalan.

Terkait perkara tersebut pihak KPK telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.

"Pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Tessa mengatakan larangan keluar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan dan larangan tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan ketiganya dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur