Jakarta (ANTARA) -
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Slamet Hadiraharjo (SH) sebagai saksi sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur.
"Pemeriksaan dilakukan Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur, atas nama sebagai berikut SOK, SH, S, SA, TK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Menurut informasi yang dihimpun, para saksi yang turut diperiksa penyidik KPK hari ini yakni Staf Sekretariat Dinas Pertambangan dan Mineral/ Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kaltim Sayyid Oemar Husein (SOH), Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Suroto (S), Kepala Sub Bagian Arsip dan Ekspedisi Pemprov Kalimantan Timur Syarif Ansyari (SA), dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda Tarticius Kustanto (TK).
Baca juga:KPK ungkap penyidikan di Kaltim terkait penerbitan IUP
Baca juga:KPK panggil sejumlah pejabat Pemprov Kaltim terkait korupsi IUP
Meski demikian pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut.
Untuk diketahui, pada tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Meski demikian, KPK belum bisa menyampaikan soal inisial dan jabatan tersangka karena proses penyidikan yang sedang berjalan.
Terkait perkara tersebut pihak KPK telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.
"Pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Tessa mengatakan larangan keluar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan dan larangan tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan ketiganya dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur
Berita Terkait
KPK: Tindak pidana korupsi terkait tambang saat Awang Faroek sebagai gubernur
Jumat, 27 September 2024 17:47
KPK sita uang tunai dari rumah Mendes yang juga kakak Cak Imin
Rabu, 11 September 2024 6:51
KPK benarkan OTT di Balikpapan
Sabtu, 3 Agustus 2024 6:43
Jubir KPK benarkan ada operasi tangkap tangan di Kota Balikpapan
Jumat, 2 Agustus 2024 23:03
KPK: Indonesia bebas korupsi dimulai dari pedesaan
Jumat, 19 Juli 2024 5:21
KPK pastikan penyidik profesional terkait pemeriksaan staf Hasto
Jumat, 14 Juni 2024 21:51
KPK sampaikan profil calon pimpinan ideal ke Pansel Capim
Rabu, 12 Juni 2024 17:24
KPK agendakan pemeriksaa penyanyi Nayunda Nabila dalam sidang SYL
Selasa, 28 Mei 2024 20:33