Jakarta (ANTARA) -
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Slamet Hadiraharjo (SH) sebagai saksi sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur.
"Pemeriksaan dilakukan Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur, atas nama sebagai berikut SOK, SH, S, SA, TK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Menurut informasi yang dihimpun, para saksi yang turut diperiksa penyidik KPK hari ini yakni Staf Sekretariat Dinas Pertambangan dan Mineral/ Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kaltim Sayyid Oemar Husein (SOH), Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Suroto (S), Kepala Sub Bagian Arsip dan Ekspedisi Pemprov Kalimantan Timur Syarif Ansyari (SA), dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda Tarticius Kustanto (TK).
Baca juga:KPK ungkap penyidikan di Kaltim terkait penerbitan IUP
Baca juga:KPK panggil sejumlah pejabat Pemprov Kaltim terkait korupsi IUP
Meski demikian pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut.
Untuk diketahui, pada tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Meski demikian, KPK belum bisa menyampaikan soal inisial dan jabatan tersangka karena proses penyidikan yang sedang berjalan.
Terkait perkara tersebut pihak KPK telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.
"Pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Tessa mengatakan larangan keluar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan dan larangan tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan ketiganya dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur
Berita Terkait
Setyo Budiyanto terpilih Ketua KPK, ini kata pengamat
Kamis, 21 November 2024 16:15
Hakim kabulkan praperadilan Sahbirin Noor, ini tanggapan KPK
Rabu, 13 November 2024 0:08
Buntut kasus Paman Birin, KPK akan evaluasi E-Katalog
Rabu, 9 Oktober 2024 19:41
KPK perlihatkan Rp12 miliar OTT di Kalsel, Paman Birin tersangka
Rabu, 9 Oktober 2024 3:28
KPK bawa satu koper usai geledah ruang kerja Gubernur Kalsel
Selasa, 8 Oktober 2024 16:34
KPK panggil Awang Faroek Ishak terkait kasus tambang Kaltim
Selasa, 8 Oktober 2024 16:29
Empat Arahan Sekprov Kaltara, Dari Kunjungan Tim Pencegahan Korupsi KPK hingga Netralitas
Selasa, 8 Oktober 2024 6:41
Sekprov Tegaskan Peningkatan Tata Kelola BUMD pada Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK
Selasa, 8 Oktober 2024 6:39