BPK Sebut Kaltara Sudah Tindak Lanjuti 81,60 Persen Rekomendasi

id Pemprov

BPK Sebut Kaltara Sudah Tindak Lanjuti 81,60 Persen Rekomendasi

Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang (kanan) dan Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK Novy Gregory Antonius Palenkahu (kiri) berjalan keluar dari ruang sidang paripurna DPRD Kaltara di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kaltara, Senin (2/6/2025). ANTARA/Muhammad Arfan

Tanjung Selor (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebut bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) telah menindaklanjuti sebanyak 81,60 persen rekomendasi yang diberikan.

"Saat ini, Pemprov Kaltara sudah menindaklanjuti sekitar 81,60 persen rekomendasi BPK dan ini adalah hal yang patut diapresiasi," kata Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara BPKNovy Gregory Antonius Palenkahu di Tanjung Selor, Kaltara, Senin.

Novymenyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Pemprov Kaltara dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Rekomendasi BPK adalah saran atau instruksi resmi dari BPK kepada entitas yang diperiksa seperti kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan atas temuan-temuan audit.

NovymenegaskanLaporan Keuangan Pemprov Kaltara telah disusun sesuai standar akuntansi dan disajikan secara wajar.

"Opini WTP ini bukanlah hadiah dari BPK, melainkan hasil kerja keras pemerintah daerah," ujarnya.

BPKmenyampaikan apresiasi tinggi atas capaian ini dan berharap dapat terus ditingkatkan di tahun-tahun mendatang.

Capaian ini juga menjadi wujud konsistensi dalam menjaga akuntabilitas daerah serta sinergi solid antara Pemprov Kaltara dan DPRD Kaltara dalam mendorong kualitas tata kelola keuangan.

Sejumlah catatan penting, menurutnya, patut menjadi perhatian dan tindak lanjut adalah pengelolaan keuangan di sembilan satuan pendidikan menengah, penggunaan dana alokasi umum, dan penyertaan modal di dua BUMD Pemprov Kaltara.

BPKmerekomendasikan agar seluruh temuan dan rekomendasi tersebut ditindaklanjuti dalam kurun waktu 60 hari.

Saat ini, Pemprov Kaltara telah menindaklanjuti81,60 persen rekomendasi BPK.

BPK juga mengimbau ketua atau pimpinan DPRD mengawasi dan mengawal tindak lanjut rekomendasi-rekomendasi itu, serta memanfaatkan hasil pemeriksaan BPK untuk perbaikan di Pemerintah Daerah.

Menurutnya, penting juga untuk memastikan bahwa opini WTP ini selaras dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penurunan angka kemiskinan.

Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang menegaskan Pemprov Kaltara segera menindaklanjuti sisa rekomendasi BPK yang belum tuntas.

"Kita juga mau cepat, tidak perlu berlama-lama, mungkin satu atau dua minggu, seluruh rekomendasi yang diberikan BPK kepada kami sudah bisa tuntas," ujar Zainal.

Ia juga memintasetiap organisasi perangkat daerah (OPD) secara konsisten dan terbuka memberikan informasi agar rekomendasi BPK dapat dituntaskan dalam waktu singkat, transparan, dan akuntabel.

Ia juga optimistis opini WTP kesebelas kalinya yang diterima ini dapat terus dipertahankan di tahun-tahun mendatang, dengan catatan, terus memperkuat pengelolaan keuangan daerah.

Ia mengatakanBPK tidak hanya menjalankan fungsi audit semata, tetapi juga berperan sebagai mitra strategis dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik.

Sinergi yang konstruktif sangat penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Baca juga: Provinsi Kaltara Raih Opini WTP Dari BPK Untuk Kesebelas Kalinya
Baca juga: Gubernur Ajak Gen Z Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kaltara