Logo Header Antaranews Kaltara

Pegadaian Dukung Penerbitan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion oleh DSN-MUI

Kamis, 19 Februari 2026 16:49 WIB
Image Print
PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No.166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah yang diluncurkan oleh DSN-MUI. (ANTARA/HO-Pegadaian)

Jakarta (ANTARA) - PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No.166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah yang diluncurkan oleh DSN-MUI.

Peluncuran fatwa yang menjadi tonggak sejarah baru dalam penguatan literasi, inklusi, serta kepastian hukum bagi industri keuangan syariah di Indonesia tersebut diselenggarakan di Ballroom Pegadaian Tower, pada hari Jumat (13/02).

Fatwa ini lahir sebagai respons terhadap dinamika pasar emas modern dan kebutuhan pedoman syariah yang spesifik bagi regulator dan pelaku industri.

Dasarnya adalah mandat hukum dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang membuka ruang kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah.

Fatwa ini tentunya semakin mendukung perusahaan yang menjalankan usaha bulion, seperti PT Pegadaian yang merupakan lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia yang mengantongi izin usaha Bulion dari OJK dalam menjalankan Layanan Bank Emasnya.

Urgensi fatwa ini tentu sangat krusial, mengingat besarnya potensi emas sebagai instrumen lindung nilai aset bagi masyarakat.

Berdasarkan data industri, potensi emas yang dimiliki masyarakat Indonesia mencapai sekitar 1.800 ton, yang jika di monetisasi melalui usaha bulion syariah, akan menjadi kekuatan modal domestik yang luar biasa.

Dalam proses penyusunannya, tim DSN-MUI bahkan melakukan kunjungan lapangan ke pabrik emas untuk memastikan aspek keberadaan fisik barang (wujud) dan mekanisme serah terima (qabdh) sesuai dengan kaidah syariah, terutama untuk produk emas digital.

Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian M. Cholil Nafis menekankan visi besar di balik fatwa ini.

Beliau berharap emas dapat menjadi instrumen investasi yang besar di Indonesia karena sifatnya yang mampu menjaga inflasi.

Kiai Cholil menambahkan bahwa transformasi emas dari sekadar barang simpanan tradisional menjadi instrumen investasi strategis akan mendorong kedaulatan ekonomi umat.

“Kita punya potensi emas yang luar biasa. DSN-MUI menyediakan 'rel' syariah agar potensi ini bisa melaju cepat menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru. Kita ingin masyarakat tidak hanya menumpuk emas, tapi menjadikannya investasi yang produktif dan membawa berkah bagi ekonomi nasional,” jelasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan menyambut baik serta mendukung penuh peluncuran Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah.

Hadirnya fatwa tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap produk bulion syariah.

“Dengan adanya fatwa ini menjadi landasan yang jelas bagi pelaksanaan usaha bulion syariah sekaligus meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap keamanan dan kesesuaiannya dengan prinsip syariah," kata Damar.

Selain itu, Damar juga menyampaikan bahwa PT Pegadaian siap menjadi mitra strategis dalam mengimplementasikan fatwa tersebut secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

“Pegadaian sebenarnya sudah menerapkan bisnis emas dengan prinsip syariah, dimana setiap gram yang ditransaksikan, baik melalui Cicil Emas hingga Tabungan Emas, ada fisik emas aslinya yang tersimpan di dalam tempat penyimpanan berstandar internasional," katanya.

Rasionya satu banding satu. Artinya, saldo digital tersebut bukan hanya sekedar catatan, tapi emas fisiknya nyata. Saldo emas tersebut dapat diambil fisik, melalui ATM Emas Pegadaian secara langsung ataupun di seluruh outlet Pegadaian dengan waktu pemrosesan dan biaya ambil fisik tertentu.

Struktur dan akad utama dalam fatwa ini merinci empat pilar utama kegiatan usaha bulion beserta akad-akad yang diperbolehkan:
1. Simpanan Emas : Menggunakan akad Qardh (pinjaman), Mudharabah (bagi hasil) atau akad lain yang sesuai prinsip syariah;
2. Pembiayaan Emas : Menggunakan akad Musyarakah, Mudharabah, atau Wakalah bi al-Istitsmar untuk kegiatan produktif.
3. Perdagangan Emas : Menggunakan akad Bai’ Al Murabahah (jual beli dengan margin) atau Bai’ Al Musya’ (jual beli barang milik bersama)
4. Penitipan Emas : Menggunakan akad Ijarah (sewa jasa) atau Wadi’ah.

Salah satu poin penting dalam tata kelola ini adalah pengaturan mengenai emas musya’, yaitu konsep pengakuan kepemilikan emas secara kolektif atau bersama.

Dalam investasi emas digital, konsep ini menjadi solusi untuk menghindari unsur gharar (ketidakpastian), agar investasi emas digital tetap transparan dan sesuai prinsip syariah.

Sederhananya, jika ada 100 orang masing-masing menabung 10 gram maka terhadap transaksi ini telah disiapkan jaminan fisik emas seberat satu kilogram emas yang tersimpan di dalam vault.

Emas satu kilogram ini menjadi milik kolektif bagi 100 nasabah penabung tersebut. Demikian juga apabila ada nasabah yang bertransaksi Cicil Emas dengan denominasi yang bermacam-macam, misalnya satu gram, lima gram, sepuluh gram dan seterusnya hingga mencapai total berat satu kilogram.

Emas satu kilogram ini juga menjadi milik kolektif bagi sekian nasabah cicilan emas tersebut. Jadi, saat nasabah melakukan transaksi menabung emas atau cicilan emas, berarti mereka telah membeli hak kepemilikan atas sebagian dari emas fisik yang tersimpan.

Meskipun emas tersebut tidak disiapkan secara langsung per keping denominasi sesuai transaksi nasabah, status kepemilikan emas dan hak milik nasabah atas emas tersebut nyata dan tetap terjamin meski wujudnya bercampur dengan milik orang lain.

Nasabah akan tetap menerima denominasi fisik emas sesuai dengan transaksi Cicil Emas yang telah dilakukan atau sesuai denominasi pengajuan order cetak emas dari rekening Tabungan Emas.

"Tentunya dari emas batangan satu kilogram tadi membutuhkan waktu untuk proses produksi dan distribusi hingga dapat diterima setiap nasabah,” jelas Damar.

Menanggapi peluncuran Fatwa No.166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil IV Balikpapan, Rinaldi Lubis, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas hadirnya pedoman syariah yang komprehensif bagi industri usaha bulion di Indonesia.

Menurut Rinaldi, terbitnya fatwa tersebut merupakan momentum strategis dalam memperkuat fondasi ekosistem ekonomi syariah, khususnya di wilayah Kalimantan yang memiliki potensi pasar emas cukup besar, baik dari sisi investasi masyarakat maupun aktivitas perdagangan emas.

Ia menilai, kepastian hukum dan kejelasan akad dalam kegiatan usaha bulion akan semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk dan layanan emas berbasis syariah.

“Fatwa ini memberikan landasan yang semakin kuat bagi Pegadaian dalam menjalankan Layanan Bank Emas secara syariah, sekaligus menjadi rujukan yang jelas bagi kami di wilayah dalam memastikan seluruh implementasi bisnis emas berjalan sesuai prinsip syariah, transparan, dan akuntabel,” ujar Rinaldi.

Rinaldi juga menegaskan bahwa Kanwil IV Balikpapan siap mendukung penuh implementasi fatwa tersebut melalui penguatan literasi kepada masyarakat, peningkatan kompetensi insan Pegadaian, serta optimalisasi layanan produk seperti Tabungan Emas dan Cicil Emas yang telah mengedepankan prinsip kepemilikan fisik satu banding satu (1:1).

“Di wilayah kami, minat masyarakat terhadap investasi emas terus menunjukkan tren positif. Dengan hadirnya Fatwa No.166 ini, kami optimis literasi dan inklusi keuangan syariah akan semakin meningkat. Masyarakat tidak hanya melihat emas sebagai aset simpanan, tetapi sebagai instrumen investasi produktif yang aman, sesuai syariah, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa komitmen Pegadaian Wilayah IV Balikpapan sejalan dengan arahan Direksi untuk terus memperkuat tata kelola, menjaga integritas layanan, serta memastikan setiap transaksi emas memiliki underlying fisik yang nyata dan tersimpan di vault berstandar internasional.

“Dengan sinergi antara regulator, DSN-MUI, dan pelaku industri seperti Pegadaian, kami yakin usaha bulion syariah akan menjadi salah satu motor penggerak ekonomi umat dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional,” tutup Rinaldi.

Kehadiran fatwa ini tentu membawa angin segar tidak hanya bagi PT Pegadaian, namun juga bagi lembaga jasa keuangan lain yang menjalankan bisnis bulion.

Fatwa ini tentunya akan menjadi landasan normatif sekaligus pedoman operasional yang strategis untuk industri dalam menjalankan kegiatan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, serta mendorong terciptanya ekosistem keuangan syariah yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia.
Baca juga: Pegadaian Umumkan Pengundian Badai Emas Periode II Tahun 2025
Baca juga: Pegadaian Ajak Masyarakat Tarakan Mulai Investasi Emas dari TRING!



Pewarta :
Editor: Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © ANTARA 2026