Terdakwa pembunuhan karena judi online di Tarakan-Kaltara divonis mati
Kamis, 31 Agustus 2023 19:03 WIB
ANTARA - Majelis Hakim Kota Tarakan, Kalimantan Utara telah menjatuhkan vonis pidana mati pada terdakwa Edy Guntur (23) yang terbukti menjadi otak pembunuhan berencana kepada sepupunya sendiri yakni Arya Gading Kamis. Edy Guntur diketahui membunuh dengan motif memeras korban meminta sejumlah uang untuk bermain judi online. (Cica Andriyani/Rizky Bagus Dhermawan/Ardi Irawan)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.