Samarinda (Antara News Kaltara) - Sebanyak 1.602 titik api atau titik panas terdeteksi di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sehingga kawasan ini juga diduga turut menyumbangkan munculnya kabut asap, selain memang karena adanya asap kiriman dari provinsi lain.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Eddy Yudsar di Samarinda, Selasa mengatakan, rincian dari 1.602 titik panas (hotspot) itu adalah 1.354 hotspot di Provinsi Kaltim, kemudian 248 hotspot di Provinsi Kaltara.

Dia merinci, bahwa hotspot terbanyak di Kaltim terdapat di Kabupaten Kutai Kartanegara yang mencapai 392 titik panas. Terbanyak kedua adalah Kabupaten Kutai Timur dengan 299 titik panas.

Selanjutnya adalah Kutai Barat terdapat 240 titik panas, Kabupaten Berau terdeteksi 213 titik panas, Kabupaten Paser terdeteksi 153 titik panas, Kabupaten Penajam Paser Utara terpantau 39 titik panas, Kota Samarinda terpantau 16 titik panas, dan Balikpapan bersama Bontang masing-masing terekam satu hotspot.

Sedangkan hot spot di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang merupakan daerah baru pemekaran dari Kaltim, daerah terbanyak yang terdapat titik panasnya adalah di Kabupaten Nunukan yang terekam ada 98 titik panas.

Kemudian di Kabupaten Bulungan terdeteksi 96 titik panas, Kabupaten Tanah Tidung terdeteksi 29 titik panas, Kabupaten Malinau terekam 24 titik panas, kemudian Kota Tarakan terekem satu titik panas.

Dia juga mengatakan bahwa untuk Kabupaten Paser, sebaran titik apinya tidak terlalu luas, namun cukup banyak di satu kawasan. Bahkan bisa dikatakan bahwa di kabupaten paling selatan Kaltim ini titik apinya menumpuk sehingga cukup rentan.

Selain Kabupaten Paser, ada tiga lokasi yang paling banyak terdapat titik hotspot, yakni di Kecamatan Muara Kaman di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kecamatan Muara Bengkal di Kabupaten Kutai Barat, dan di Kecamatan Segah, Kabupaten Berau.

"Daerah yang tinggi tingkat titik apinya, lebih diakibatkan aktivitas manusia seperti pertambangan batubara, aktivitas membuka lahan dengan membakar, maupun keteledoran masyarakat yang beraktivitas di sekitar hutan," katanya.

Dia berharap kesadaran masyarakat untuk mendukung upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Warga juga diminta tidak membakar lahan untuk kegiatan apapun karena selain membahayakan lingkungan dan kesehatan, juga akan dipidana sesuai undang-udang yang berlaku.

Pewarta : M Ghofar
Editor : Catur Ujianto
Copyright © ANTARA 2024