Jakarta (ANTARA) - Ada 3 tantangan yang harus dihadapi dan diatasi bersama, oleh pemerintah dari pusat hingga daerah, dan juga rakyat Indonesia, dalam memenuhi mimpi menjadi negara dengan perekonomian yang kuat pada 2045. Tantangan itu, yakni pemerataan infrastruktur, reformasi birokrasi atau struktural dan pembangunan sumber daya manusia (SDM). Demikian disampaikan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie mengutip arahan Presiden RI Joko Widodo saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2019-Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2020 di Ballroom Shangri-La Hotel, Jakarta, Kamis (9/5).

Pada acara bertema peningkatan sumber daya manusia untuk pertumbuhan kualitas ini, disebutkan Gubernur bahwa Presiden meyakini bahwa Indonesia sangat berpeluang besar menjadi negara dengan perekonomian yang kuat di dunia pada 2045 . Bahkan, Indonesia dapat masuk ke dalam peringkat 4 atau 5 besar negara dengan perekonomian terkuat di dunia di dekade tersebut.

“Namun, diingatkan juga bahwa untuk masuk ke arah tersebut, banyak tantangan yang perlu diselesaikan. Presiden berharap, Indonesia tak lagi terjebak dalam pola pikir negara ber-income menengah karena tak bisa menyelesaikan permasalahan yang dihadapi,” jelas Irianto.

Untuk menghadapi tantangan pertama, yakni soal pemerataan infrastruktur, dituturkan Gubernur, Presiden memerintahkan para gubernur, bupati dan walikota untuk mencari titik sambung dari setiap infrastruktur yang telah selesai dibangun ke sentra ekonomi di masing-masing daerah. “Presiden menegaskan agar para gubernur, bupati dan walikota, setelah selesai infrastruktur dibangun, untuk segera disambungkan dengan titik-titik produksi di daerah masing-masing. Baik sentra produksi wisata, industri kecil, pertanian, perkebunan dan lainnya,” ungkap Gubernur.

Lalu, soal tantangan reformasi birokrasi atau struktural, setiap pemerintah daerah diharapkan sudah melakukan penyederhanaan perizinan serta meminimalkan jumlah Lembaga. “Perizinan dan lembaga harus dipermudah, dipangkas, disederhanakan. Semua lembaga yang tak efisien serta kurang berkontribusi riil kepada negara akan ditutup atau dihapus. Daerah juga harus menerapkan hal yang sama. Semakin simpel dan sederhana organisasinya, maka akan semakin fleksibel pemerintahannya memutuskan sebuah kebijakan. Jangan sekedar membudayakan tradisi lama, rutinitas. Ini harus distop,” urai Irianto. Di bidang ketenagalistrikan, Presiden menargetkan akan memangkas jumlah perizinan secara maksimal. Dari 58 perizinan yang ada saat ini, menjadi 5 perizinan.

Kenapa hal tersebut harus dilakukan? Ini karena, dengan kondisi defisit neraca perdagangan saat ini, maka Indonesia sangat membutuhkan investasi. “Namun, investasi yang diraup adalah yang berorientasi kepada ekspor, dan yang berorientasi kepada subtitusi barang impor,” ucapnya.

Permasalahan ketiga, yaitu soal pembangunan SDM. Dijelaskan Irianto, untuk persoalan satu ini, Presiden menginginkan agar tenaga kerja yang ada di Indonesia dapat di-upskilling dan re-skilling. “Hal tersebut harus dilakukan secara besar-besaran. Bukan hanya ratusan ribu tapi jutaan tenaga kerja harus di-upskilling atau re-skilling. Pemerintah pusat, provinsi dan daerah harus melakukan hal ini, lewat berbagai pelatihan, beasiswa pendidikan dan lainnya,” papar Irianto.

Di tempat yang sama, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro menyebutkan, arah kebijakan makro 2020 bertujuan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Caranya, dengan meningkatkan pertumbuhan potensial Indonesia, menjaga stabilitas makro ekonomi dan memastikan inklusivitas dan keberlanjutan pembangunan ekonomi. “Pada 2020, Pemerintah Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi 2020, 5,3 hingga 5,6 persen. Selain itu, IPM ditarget mencapai 72,5; tingkat kemiskinan 8,5 hingga 9,0 persen; Gini Ratio 0,375 hingga 0,380, dan TPT 4,8 hingga 5,1 persen,” kata Bambang.

Guna mencapai hal tersebut, diungkapkan Bambang bahwa sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU SPPN) mengatur tahapan proses penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan. Salah satu tahapan terpenting yang menjadi bagian dalam proses tersebut adalah Musrenbangnas. “Pasal 20 Ayat (1) UU SPPN mengamanatkan Kementerian PPN/Bappenas untuk menyiapkan rancangan awal RKP setiap tahunnya. Rancangan awal RKP tersebut memuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro dan pendanaan, indikasi program Kementerian/Lembaga (K/L), program lintas K/L dan program lintas wilayah, serta kaidah pelaksanaan. Setiap K/L menyusun Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L) mengacu kepada rancangan awal RKP 2020,” beber Bambang.

Penyusunan RKP 2020 dilakukan dengan penguatan pendekatan penganggaran berbasis program (money follows program) dan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial (THIS). Dalam rangka penyempurnaan rancangan awal RKP 2020 tersebut, dilakukan rangkaian Musrenbangnas Tahun 2019 untuk mewujudkan sinergi antara RKP dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang akan mendorong pencapaian sasaran prioritas pembangunan nasional.

“Pendekatan THIS itu, yakni Tematik dalam penentuan tema-tema prioritas; Holistik untuk pencapaian prioritas nasional melalui koordinasi berbagai K/L serta pemerintah daerah; Integratif antar berbagai program/kegiatan untuk mencapai prioritas nasional; dan Spasial dalam perencanaan kegiatan mempertimbangkan keterkaitan antar wilayah untuk mencapai sasaran prioritas nasional,” tutupnya.


Pewarta : Edy Suratman
Uploader : Firsta Susan Ferdiany
Copyright © ANTARA 2024