Tarakan (ANTARA) - Polres Tarakan menangkap seorang pelaku pencurian di rumah kost berinisial HM pada hari Rabu (4/12), saat pelaku sedang mengendarai motor temannya di Jalan Sumatera, samping kantor Bea Cukai Tarakan.

Kepala Unit Reserse Umum Polres Tarakan, Ipda Dien F Romadhoni mengatakan pencurian HM, dilakukan pada 26 November 2019, sekitar pukul 03.00 Wita di rumah sekitar tempat tinggalnya di Jalan Gunung Semeru, Kelurahan Kampung Enam.

"Tidak tanggung-tanggung, kali ini dua kamar kos yang berhasil dicurinya, HM pun berhasil membawa kabur tiga unit HP milik Mahasiswa Universitas Borneo Tarakan (UBT)," kata Dien di Mapolres Tarakan, Jumat.

Tiga mahasiswa UBT ini baru menyadari sudah menjadi korban pencurian pagi hari, saat bangun tidur hendak mencari telepon genggam miliknya sudah tidak ada.

Tersangka HM ini baru sebulan keluar dari penjara untuk kasus yang sama.

"Pelaku ini beraksi waktu korbannya sedang tidur. Dia manjat jendela dan masuk ke dalam rumah setelah merusak kayu nako yang ada di atas jendela,” kata Dien.

Saat HM diamankan, barang bukti dua unit HP curian masih ada ditangannya. Sedangkan satu unit lagi masih dalam pencarian petugas. “Dia (HM) lupa. Simpan dimana HP curiannya itu,” katanya.

Dien mengungkapkan, HM sebelumnya merupakan residivis kasus pencurian kotak amal di tahun 2018 lalu. Setelah tertangkap dan menjalani masa hukumannya, HM bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan, Oktober lalu.

“HM ini sudah lama mengintai kos yang ditempati korban ini. Makanya, pas lihat ada kesempatan tersangka langsung beraksi," kata Dien.

Tersangka diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke (3) dan ke (5) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Indrajit: pendataan rumah kos untuk antisipasi radikalisme
 

Pewarta : Susylo Asmalyah
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2024