Tarakan (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Tarakan memperkenalkan beberapa fitur baru di aplikasi Mobile JKN mengenai pelayanan kesehatan.
Mulai dari cek ketersediaan kapasitas tempat tidur di fasilitas kesehatan, mendaftarkan pelayanan kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) hingga melihat jadwal tindakan operasi.
"Ini bagian dari komitmen BPJS Kesehatan dalam peningkatan kualitas layanan, kemudahan serta keterbukaan akses informasi bagi peserta JKN-KIS," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Wahyudi Putra Pujianto, Sabtu.
Fitur-fitur ini diharapkan akan membantu peserta saat membutuhkan pelayanan. Hal ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari komitmen bersama dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI).
Wahyudi menjelaskan, BPJS Kesehatan dan PERSI pada pertengahan November 2019 lalu sepakat untuk melakukan beberapa peningkatan kualitas pelayanan.
Diantaranya berupa layanan antrean elektronik dalam rangka memberikan kepastian waktu layanan pada peserta JKN-KIS. Selain itu, rumah sakit harus memiliki display informasi ketersediaan tempat tidur untuk perawatan dan komitmen memastikan kemudahan pasien gagal ginjal kronis mendapatkan kemudahan layanan cuci darah.
“Kami akomodir kebutuhan untuk memenuhi komitmen tersebut melalui integrasi sistem informasi platform bersama antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan dalam aplikasi Mobile JKN," kata Wahyudi.
Diharapkan dukungan seluruh fasilitas kesehatan baik itu FKTP maupun FKRTL atau rumah sakit yang bekerja sama untuk dapat mengintegrasikan sistem ini secepatnya.
"Ini bagian dari komitmen BPJS Kesehatan karena tahun ini merupakan tahun pelayanan dan tahun peningkatan kepuasan pelanggan,” tambahnya.
Dalam fitur terbaru Pendaftaran Pelayanan, peserta JKN-KIS dapat melakukan pendaftaran ke FKTP melalui Mobile JKN dan mendapatkan nomor antrian di FKTP, dan apabila dirujuk atau membutuhkan pelayanan di rumah sakit.
Peserta dapat mendaftar ke FKRTL melalui Mobile JKN. BPJS Kesehatan telah mengintegrasikan sistem informasi dari FKTP dan FKRTL.
Wahyudi juga menjelaskan fitur terbaru lain yaitu fitur Ketersediaan Tempat Tidur. Fitur ini tersedia sebagai sarana peserta untuk dapat melihat ketersediaan tempat tidur di rumah sakit sehingga dapat memberikan alternatif pilihan rumah sakit sebagai tujuan tempat rawat inap di lokasi terdekat peserta.
Bila suatu ketika rumah sakit tidak dapat menerima pasien rawat inap dengan alasan tidak ada lagi ketersediaan tempat tidur, maka peserta dapat melakukan pengecekan ketersedian tempat tidur pada display tempat tidur tersebut.
Peserta yang direncanakan akan dilakukan tindakan medis operatif akan memperoleh kemudahan informasi di aplikasi Mobile JKN melalui fitur jadwal tindakan operatif. Fitur ini secara bertahap akan di implementasi di tahun 2020. Baca juga: Kenaikan Tarif BPJS, Pemprov Konsiliasi dengan BPJS
Baca juga: Warga Tarakan banyak pindah iuran BPJS Kesehatan
Mulai dari cek ketersediaan kapasitas tempat tidur di fasilitas kesehatan, mendaftarkan pelayanan kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) hingga melihat jadwal tindakan operasi.
"Ini bagian dari komitmen BPJS Kesehatan dalam peningkatan kualitas layanan, kemudahan serta keterbukaan akses informasi bagi peserta JKN-KIS," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Wahyudi Putra Pujianto, Sabtu.
Fitur-fitur ini diharapkan akan membantu peserta saat membutuhkan pelayanan. Hal ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari komitmen bersama dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI).
Wahyudi menjelaskan, BPJS Kesehatan dan PERSI pada pertengahan November 2019 lalu sepakat untuk melakukan beberapa peningkatan kualitas pelayanan.
Diantaranya berupa layanan antrean elektronik dalam rangka memberikan kepastian waktu layanan pada peserta JKN-KIS. Selain itu, rumah sakit harus memiliki display informasi ketersediaan tempat tidur untuk perawatan dan komitmen memastikan kemudahan pasien gagal ginjal kronis mendapatkan kemudahan layanan cuci darah.
“Kami akomodir kebutuhan untuk memenuhi komitmen tersebut melalui integrasi sistem informasi platform bersama antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan dalam aplikasi Mobile JKN," kata Wahyudi.
Diharapkan dukungan seluruh fasilitas kesehatan baik itu FKTP maupun FKRTL atau rumah sakit yang bekerja sama untuk dapat mengintegrasikan sistem ini secepatnya.
"Ini bagian dari komitmen BPJS Kesehatan karena tahun ini merupakan tahun pelayanan dan tahun peningkatan kepuasan pelanggan,” tambahnya.
Dalam fitur terbaru Pendaftaran Pelayanan, peserta JKN-KIS dapat melakukan pendaftaran ke FKTP melalui Mobile JKN dan mendapatkan nomor antrian di FKTP, dan apabila dirujuk atau membutuhkan pelayanan di rumah sakit.
Peserta dapat mendaftar ke FKRTL melalui Mobile JKN. BPJS Kesehatan telah mengintegrasikan sistem informasi dari FKTP dan FKRTL.
Wahyudi juga menjelaskan fitur terbaru lain yaitu fitur Ketersediaan Tempat Tidur. Fitur ini tersedia sebagai sarana peserta untuk dapat melihat ketersediaan tempat tidur di rumah sakit sehingga dapat memberikan alternatif pilihan rumah sakit sebagai tujuan tempat rawat inap di lokasi terdekat peserta.
Bila suatu ketika rumah sakit tidak dapat menerima pasien rawat inap dengan alasan tidak ada lagi ketersediaan tempat tidur, maka peserta dapat melakukan pengecekan ketersedian tempat tidur pada display tempat tidur tersebut.
Peserta yang direncanakan akan dilakukan tindakan medis operatif akan memperoleh kemudahan informasi di aplikasi Mobile JKN melalui fitur jadwal tindakan operatif. Fitur ini secara bertahap akan di implementasi di tahun 2020. Baca juga: Kenaikan Tarif BPJS, Pemprov Konsiliasi dengan BPJS
Baca juga: Warga Tarakan banyak pindah iuran BPJS Kesehatan