Tarakan (ANTARA) - Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Wira Sirait menyerahkan 14 Surat Kuasa Khusus (SKK) kasus Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) ke Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Fitri Zulfahmi di Nunukan, Kamis.

Langkah itu ditempuh untuk menertibkan perusahaan yang belum mendaftarkan perusahaan dan tenaga kerjanya kedalam Program BPJS Ketenagakerjaan, dimana SKK diterima langsung oleh Kajari Nunukan, Fitri Zulfahmi.

“Harapan kita setelah menyerahkan SKK tersebut perusahaan bisa segera mandaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga , tentu hal ini dapat merugikan peserta dan pemberi kerja jika belum terdaftar sebagai peserta," kata Wira.

Dia menjelaskan dalam SKK yang diserahkan ke Kajari Nunukan merupakan perusahaan yang berada di Daerah Kabupaten Nunukan sebanyak 14 perusahaan yang sudah aktif beraktivitas namun belum melakukan kewajibannya.

Sebagaimana dalam Undang - Undang RI Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 15 yaitu Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.

“Oleh karena itu kami menyerahkan kepada Kejaksaan Nunukan sesuai dengan tupoksi Kejaksaan untuk membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam menertibkan para pemberi kerja dalam melakukan kewajiban mereka untuk memberikan hak-hak para tenaga kerjanya," kata Wira.

Dia menyampaikan agar seluruh perusahaan langsung mendaftarkan perusahaannya beserta seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan saat perusahaan tersebut mulai aktif beraktivitas.

Serta membayar iuran tepat waktu, agar para pekerja tidak ada yang dirugikan, karena jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kajari Nunukan Fitri Zulfahmi menjelaskan bahwa sesuai tupoksi pihaknya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pihaknya dapat membantu BPJS Ketenagakerjaan terhadap pemberi kerja yang memiliki persoalan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita upayakan perusahaan bisa mengikuti aturan sesuai dengan  SKK yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Tarakan. Kami juga akan mendorong perusahaan agar lebih peduli dan sadar tentang pentingnya perlindugnan jaminan sosial," kata Fitri.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan kematian kepada ahli waris
Baca juga: Kejari Bulungan dilimpahkan kasus BPJS Tarakan

Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2024