Tarakan (ANTARA) - Pemerintah Kota Tarakan sampai saat ini belum memberikan izin kepada panitia pelaksana acara  Colour Run yang rencana di Tarakan pada 29 Februari - 1 Maret 2020.

“Belum ada izinnya, belum ada izinnya. Ini lagi kita diskusikan dengan Majelis Ulama,” kata Walikota Tarakan, Khairul di Tarakan, Kamis.

Dia menegaskan karena belum dikeluarkannya izin, maka panitia pelaksana Colour Run agar tidak melakukan kegiatannya, sebelum beres perizinannya.

Hal ini, bisa saja Pemkot Tarakan tidak mengeluarkan izin apabila pertimbangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) kegiatan tersebut dinilai bertentangan dengan agama. 

“Bisa saja tidak keluar izinnya, kalau kita mendengar pandangan-pandangan dari majelis ulama, tokoh-tokoh agama, mungkin tidak kita kasih izin. Apalagi mau menggunakan fasilitas pemerintah daerah,” kata Walikota.

Menurut Khairul, izin penyelenggaran Colour Run sebenarnya yang menerbitkan Dinas Pariwisata Tarakan, tapi terlebih dulu meminta persetujuan dari kepala daerah. 

Bahkan, kebijakan terbaru yang diambil Khairul, izin harus melalui wali kota Tarakan. Itu dilakukan untuk mencegah munculnya perdebatan sosial di tengah masyarakat. 

Pemkot Tarakan sendiri, tidak hanya mempertimbangkan dari sisi kegiatan dalam rangka pariwisata, serta pendapatan yang diperoleh Pemkot dari penyewaan, tapi juga banyak pertimbangan lain. 

Khairul mengaku sudah pernah bertemu panitia penyelenggara. Namun Walikota hanya memberi saran agar panitia penyelenggara terlebih dulu berkonsultasi ke MUI dengan menyampaikan secara detail kegiatan yang akan dilakukan. 

Dia juga menyarankan agar panitia penyelenggara mengubah nama kegiatannya. 
Baca juga: Walikota Tarakan harapkan potensi wisata sumbang separuh dari PAD
Baca juga: Rp 4,607 Miliar untuk Dongkrak Pariwisata Kaltara

Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2024