Tanjung Selor (ANTARA) - Selain melakukan pembatasan operasional sarana transportasi penumpang jalur darat, dan laut, sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 25 Tahun 2020 terkait larangan mudik, pembatasan transportasi juga dilakukan pada jalur transportasi udara. Termasuk pada bandar udara (Bandara) yang ada di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Tak hanya penerbangan ke luar Kaltara, akibat pembatasan ini juga berdampak pada aktivitas penerbangan ke wilayah pedalaman dan perbatasan, melalui program Subsidi Ongkos Angkut (SOA) orang atau penumpang. Penerbangan yang bersubsidi, baik yang bersumber melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020, tak bisa beroperasi melayani penumpang untuk saat ini.

Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, sesuai informasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara, pada prinsipnya aturan larangan mudik tahun ini hanya dilakukan pembatasan, untuk konektivitas penerbangan tetap dilaksanakan. Seperti penerbangan SOA barang atau kargo. “Artinya, selama bukan dalam rangka mengangkut orang dengan tujuan mudik, aktivitas penerbangan tetap berjalan,” kata Gubernur didampingi Kepala Dishub Provinsi Kaltara Taupan Madjid, belum lama ini.

Aturan ini sesuai dengan Permenhub No. 25/2020 serta arahan Dirjen Perhubungan Udara yang menyatakan bahwa penggunaan transportasi udara dikecualikan untuk operasional angkutan kargo yang mengangkut kebutuhan pokok. Termasuk mengangkut kebutuhan medis, alat kesehatan dalam rangka penanganan dan pencegahan Covid-19.

Lebih jauh, Irianto menyebutkan bahwa saat ini sejumlah bandara yang ada di Kaltara telah membatalkan penerbangan perintisnya. Seperti bandara di Kota Tarakan yang berstatus sebagai daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Di mana sejak 25 April 2020, pihak otoritas bandara di Kota Tarakan telah menghentikan sementara semua penerbangan penumpang dari dan menuju Tarakan. Dan akan kembali aktif pada 1 Juni 2020.

Hal ini pun berpengaruh pada angkutan penerbangan ke wilayah perbatasan yang disubsidi. Akibatnya, mengikuti aturannya, penerbangan melalui program SOA penumpang ditunda hingga Juni mendatang. “Hal ini karena Tarakan merupakan daerah PSBB. Dan, sesuai peraturan maka untuk sementara perbangan perintis penumpang tidak bisa dilakukan. Termasuk bandara di daerah lain di Kaltara yang masuk dalam daerah kategori zona merah,” ungkap Gubernur. Untuk itu, bagi calon penumpang yang telah membeli tiket pada tanggal tersebut, dapat menghubungi pihak maskapai untuk melakukan proses refund ataupun reschedule.

Sementara itu, untuk pelayanan SOA barang tahun ini tetap berjalan. Ini dikatakan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop-UKM) Kaltara, Hartono. “Pelayanan SOA barang sudah dilaksanakan pada rute Kabupaten Nunukan, tepatnya di Tulin Onsoi dan Lumbis Pasiangan yang digelar pada 22 April 2020,” urainya. Hartono menyebut, ada 8 rute penyaluran SOA barang melalui transportasi air dan darat. Dua rute sudah mulai dilaksanakan, kemudian 5 rute sudah selesai tender dan 1 rute masih dalam proses masa sanggah. “Insya Allah kalau tidak ada hambatan, minggu depan 1 rute lagi sudah bisa berjalan yakni pada rute Malinau Mentarang Hulu,” jelasnya.

Tahun ini, alokasi pelaksanaan SOA yang diserap melalui APBD Kaltara sebesar Rp 9 miliar. Hartono mengungkapkan, jika ada kebutuhan masyarakat yang tidak tercover, berdasarkan aturan dari pemerintah pusat, camat setempat dapat mengusulkan ke Disperindagkop kabupaten dan diusulkan ke Kementerian Perdagangan RI.

Berkaitan dengan adanya lockdown di Negara Malaysia, membuat sebagian wilayah perbatasan terdampak. Karena itu, Hartono mengungkapkan, ketersediaan kebutuhan pokok masih aman dan tergolong cukup. “Kebutuhan gas diinformasikan memang sedikit menuai kendala, karena adanya lockdown di Malaysia. Akan tetapi kebutuhan logistik tetap masuk. Diharapkan pihak pemerintah kabupaten setempat terus menyampaikan kondisi logistik di daerahnya masing-masing,” tutupnya.

Gambar Infografis (humasprovkaltara)

Pewarta : Muklis
Uploader : Firsta Susan Ferdiany
Copyright © ANTARA 2024