Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan Beras dan Gula Subsidi Asal Malaysia

id Bakamla RI, Sei Nyamuk

Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan Beras dan Gula Subsidi Asal Malaysia

Bakamla RI melalui unsur kapal patroli KN. Gajah Laut-404 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan karung beras dan gula pasir subsidi asal Malaysia di perairan Sei Nyamuk Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, Minggu (27/4). (ANTARA/HO-Humas Bakamla RI)

Tarakan (ANTARA) - Bakamla RI melalui unsur kapal patroli KN. Gajah Laut-404 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan karung beras dan gula pasir subsidi asal Malaysia yang diduga akan diselundupkan ke wilayah Tarakan.

"Penangkapan dilakukan di sekitar perairan Sei Nyamuk Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, Minggu (27/4)," kata Pranata Humas Ahli Muda Mayor Bakamla Yuhanes Antara di Tarakan, Minggu.

Penangkapan bermula dari informasi hasil pemantauan IMIC dan masyarakat serta sinergi dengan Satgas TNI yang diterima KN. Gajah Laut-404 mengenai adanya dugaan aktivitas penyelundupan barang pokok bersubsidi di wilayah tersebut.

Menanggapi laporan itu, Komandan KN. Gajah Laut-404 Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto segera berkoordinasi dengan Direktur Operasi Laut Bakamla RI, Laksma Bakamla Octavianus Budi Susanto, S.H., M.Si., M.Tr.Opsla., untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.

Atas perintah Direktur Operasi Laut, KN. Gajah Laut-404 bergerak cepat melakukan pengejaran dan pemeriksaan. Tepat pada pukul 05.35 WITA, Tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) diterjunkan untuk menuju kapal target yang terdeteksi di posisi 03°26'463"N - 117°31'121"E.

"Tim VBSS berhasil menghentikan sebuah kapal kayu dengan nama KM. Lintas Samudra 07," kata Yuhanes.

Saat dilakukan pemeriksaan di atas kapal, tim menemukan sebanyak 500 karung beras dengan total berat sekitar 5 ton serta 400 pak gula pasir seberat 14,6 ton.

Seluruh muatan tersebut tidak disertai dokumen resmi seperti Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dokumen muatan, dokumen import barang, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), SIJIL awak kapal, serta sertifikat keterampilan pelaut. Bahkan, kapal tersebut tidak memiliki alat komunikasi yang layak.

Melihat adanya berbagai pelanggaran hukum, Komandan KN. Gajah Laut-404 memerintahkan agar KM. Lintas Samudra 07 beserta seluruh barang bukti ditarik menuju Tarakan untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: PTPN optimalkan pabrik gula Sulsel untuk penuhi kebutuhan dalam negeriBaca juga: Pabrik Gula Redjosarie Magetan targetkan giling 3,1 juta kuintal tebu