Nunukan (ANTARA) - Sebanyak 165 warga negara Indonesia (WNI) yang berkunjung ke Negeri Sabah Malaysia sebelum pandemi COVID-19 akan dipulangkan ke Indonesia oleh Konsulat RI Tawau melalui Kabupaten Nunukan.
Konsul RI Tawau Sulistijo Djati Ismoyo di Tawau melalui keterangan tertulisnya, Selasa membenarkan bahwa banyak WNI yang tertahan di wilayah kerjanya.
Ia menyebutkan rencana pemulangan pada Rabu, 13 Mei 2020.
Kejadian tersebut diketahui berdasarkan surat KRI Tawau Nomor 033/Adm/V/2020 merujuk pada surat Jabatan Keimigrasian Malaysia Sabah (JKM S) nomor 100-4/65 JLD.5 (166) tertanggal 8 Mei 2020.
Ratusan WNI ini terpaksa tertahan di negeri jiran karena diberlakukan Pembatasan Kawalan Pergerakan (PKP) oleh Pemerintah Malaysia sejak 18 Maret 2020.
Baca juga: Nunukan siap tampung TKI jika deportasi besar-besaran
Pemulangan warga asing yang terjebak COVID-19 di negara itu mulai dilakukan pemulangan setelah ada kebijakan memperlonggar PKP setelah wabah corona di Malaysia mulai berkurang.
Pemulangan tersebut menggunakan kapal angkutan resmi dari Pelabuhan Tawau tujuan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan sekira pukul 08.30 Wita.
Djati menekankan, WNI yang akan dipulangkan ini wajib menggunakan masker.
Selain itu, mereka wajib telah mendapatkan keterangan hasil negatif corona berdasarkan tes PCR, melalui tes uji cepat (rapid tes) dan memiliki surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan, rumah sakit atau klinik kesehatan.
Dari 165 WNI yang akan dipulangkan ini umumnya masuk Sabah pada Februari 2020 hingga Maret 2020.
Ada tiga orang yang menggunakan visa kerja.
Mengenai WNI tersebut yang akan melanjutkan perjalanan ke Sulsel, langsung dinaikkan ke kapal tujuan Parepare.
Hanya saja, informasi dari otorita Kabupaten Nunukan biaya tiket lebih mahal dari biasanya dengan alasan penumpang yang kurang, kata dia dalam suratnya yang diterima pada Senin, 11 Mei 2020.
Sedangkan WNI tujuan Kaltara dan daerah lainnya akan menjalani karantina di Kabupaten Nunukan.
Sesuai informasi, Pemkab Nunukan telah menyediakan dua hotel untuk karantina mandiri.
"Tergantung kesiapan prsyaratan yg ditetapkan dalam protokol kesehatan dan kesiapan kapal yang membawa warga ke Sulawesi," ujar Djati.
Ratusan WNI ini dapat pulang ke Tanah Air setelah Pemerintah Malaysia melonggarkan PKP setelah empat kali diperpanjang.
Perpanjangan terakhir pada Selasa, 12 Mei 2020 sehingga WNI yang terjebak di negeri jiran akibat wabah COVID-19 baru dapat diberi izin untuk pulang ke Tanah Air.
Baca juga: Pemulangan ratusan TKI Tawau terhalang COVID-19
Baca juga: Gubernur Kaltara koordinasi penangganan TKI di Malaysia
Baca juga: Malaysia tangguhkan pemulangan TKI bermasalah
Konsul RI Tawau Sulistijo Djati Ismoyo di Tawau melalui keterangan tertulisnya, Selasa membenarkan bahwa banyak WNI yang tertahan di wilayah kerjanya.
Ia menyebutkan rencana pemulangan pada Rabu, 13 Mei 2020.
Kejadian tersebut diketahui berdasarkan surat KRI Tawau Nomor 033/Adm/V/2020 merujuk pada surat Jabatan Keimigrasian Malaysia Sabah (JKM S) nomor 100-4/65 JLD.5 (166) tertanggal 8 Mei 2020.
Ratusan WNI ini terpaksa tertahan di negeri jiran karena diberlakukan Pembatasan Kawalan Pergerakan (PKP) oleh Pemerintah Malaysia sejak 18 Maret 2020.
Baca juga: Nunukan siap tampung TKI jika deportasi besar-besaran
Pemulangan warga asing yang terjebak COVID-19 di negara itu mulai dilakukan pemulangan setelah ada kebijakan memperlonggar PKP setelah wabah corona di Malaysia mulai berkurang.
Pemulangan tersebut menggunakan kapal angkutan resmi dari Pelabuhan Tawau tujuan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan sekira pukul 08.30 Wita.
Djati menekankan, WNI yang akan dipulangkan ini wajib menggunakan masker.
Selain itu, mereka wajib telah mendapatkan keterangan hasil negatif corona berdasarkan tes PCR, melalui tes uji cepat (rapid tes) dan memiliki surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan, rumah sakit atau klinik kesehatan.
Dari 165 WNI yang akan dipulangkan ini umumnya masuk Sabah pada Februari 2020 hingga Maret 2020.
Ada tiga orang yang menggunakan visa kerja.
Mengenai WNI tersebut yang akan melanjutkan perjalanan ke Sulsel, langsung dinaikkan ke kapal tujuan Parepare.
Hanya saja, informasi dari otorita Kabupaten Nunukan biaya tiket lebih mahal dari biasanya dengan alasan penumpang yang kurang, kata dia dalam suratnya yang diterima pada Senin, 11 Mei 2020.
Sedangkan WNI tujuan Kaltara dan daerah lainnya akan menjalani karantina di Kabupaten Nunukan.
Sesuai informasi, Pemkab Nunukan telah menyediakan dua hotel untuk karantina mandiri.
"Tergantung kesiapan prsyaratan yg ditetapkan dalam protokol kesehatan dan kesiapan kapal yang membawa warga ke Sulawesi," ujar Djati.
Ratusan WNI ini dapat pulang ke Tanah Air setelah Pemerintah Malaysia melonggarkan PKP setelah empat kali diperpanjang.
Perpanjangan terakhir pada Selasa, 12 Mei 2020 sehingga WNI yang terjebak di negeri jiran akibat wabah COVID-19 baru dapat diberi izin untuk pulang ke Tanah Air.
Baca juga: Pemulangan ratusan TKI Tawau terhalang COVID-19
Baca juga: Gubernur Kaltara koordinasi penangganan TKI di Malaysia
Baca juga: Malaysia tangguhkan pemulangan TKI bermasalah