Tarakan (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan oknum anggota Polresta Tarakan yang berinisial AL.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Henry Parlinggoman Simanjuntak, melalui Kasi Pemberantasan AKBP Deden Andriana mengatakan, penangkapan itu dilakukan pihaknya pada Minggu (5/7), sekitar pukul 09.00 WITA di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Karang Anyar di Tarakan.
"Pengungkapan itu dilakukan pihaknya setelah mendapatkan informasi bahwa akan transaksi sabu dengan barang bukti cukup besar," kata Deden di Tarakan, Rabu.
Akhirnya pihaknya pun melakukan penyelidikan terhadap AR yang merupakan pelaku pertama yang diamankan pihaknya. Saat itu AR Diamankan di salah satu rumah yang berada di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Karang Anyar.
“Kita amankan barang buktinya sebanyak 63 bungkus sabu dengan ukuran sedang, dengan berat hampir tiga kg sabu,” katanya.
Deden mengatakan pihaknya saat itu mengamankan dua orang tersangka yang berinsial AR dan AL. Untuk AL diketahui merupakan oknum polisi.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap AR, kemudian dilakukan penggembangan dan didapatkan nama AL. Sebelum sabu itu berada di tangan AR, antara AL dan AR sudah melakukan transaksi di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di belakang Kantor Pos. Transaksi itu dilakukan pada pukul 07.00 WITA, dua jam sebelum AR diamanakan.
Saat AR diamankan di rumah kontrakannya, sabu yang awalnya disimpan di dalam tiga bungkusan besar, ternyata sudah dibagi-bagi ke dalam bungkusan sedang. Kemudian saat itu sabu ditemukan di dalam plastik hitam.
“Dari pengakuan AR, dia disuruh oleh narapidana di Lapas Tarakan yang berinsial HN,” katanya.
Dari tangan AL memang tidak didapati barang bukti, namun adanya komunikasi dengan AR dan napi di lapas membuat AL juga di jemput oleh anggota BNNP Kaltara. Untuk AR dan AL pun sudah dijadikan tersangka oleh penyidik BNNP Kaltara.
“Dari pengakuan AL, ia menggambil sabu itu di samping Hotel Tarakan Plaza dari seseorang yang katanya tidak dia kenal,” kata Deden.
Dibeberkan Deden, AR sendiri masih menunggu perintah dari HN untuk membawa sabu tersebut ke mana. HN diduga sebagai penggendali dari sabu itu. Untuk upah yang didapatkan AR, ia belum membeberkan kepada penyidik BNNP Kaltara. Saat ini penyidik dari BNNP Kaltara masih mendalami keterangan kedua tersangka. Kemudian untuk narapidana yang berinsial HN, penyidik BNNP juga masih mendalami keterangannya.
Menanggapi oknum Polres Tarakan yang terlibat dalam perkara narkotika, Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira menegaskan, pihaknya akan tetap mematuhi terhadap perintah pimpinan terkait bahwa akan menindak tegas terhadap oknum kepolisian yang terlibat narkotika. “Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bapak Kapolri, apabila ada yang terlibat narkotika maka akan diproses dengan aturan yang ada,” katanya.
Kapolres sendiri langsung mendapatkan laporan terkait adanya penangkapan oknum polisi yang terlibat narkoba. Pihaknya pun segera berkoordinasi dengan BNNP Kaltara, terkait dengan tindak-lanjut yang dilakukan oleh BNNP Kaltara.
“Proses hukumnya tetap berlanjut. Untuk mekanisme untuk pemecatan itu ada, jadi setelah yang bersangkutan melakukan vonis hukuman pidana baru bisa dilaksanakan sidang kode etik, terkait dengan statusnya sebagai angggota Polri,” kata Fillol.
Baca juga: BNNP Kaltara berhasil gagalkan peredaran sabu sebanyak enam kilogram
Baca juga: BNNP Kaltara musnahkan barang bukti sabu seberat dua kilogram
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Henry Parlinggoman Simanjuntak, melalui Kasi Pemberantasan AKBP Deden Andriana mengatakan, penangkapan itu dilakukan pihaknya pada Minggu (5/7), sekitar pukul 09.00 WITA di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Karang Anyar di Tarakan.
"Pengungkapan itu dilakukan pihaknya setelah mendapatkan informasi bahwa akan transaksi sabu dengan barang bukti cukup besar," kata Deden di Tarakan, Rabu.
Akhirnya pihaknya pun melakukan penyelidikan terhadap AR yang merupakan pelaku pertama yang diamankan pihaknya. Saat itu AR Diamankan di salah satu rumah yang berada di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Karang Anyar.
“Kita amankan barang buktinya sebanyak 63 bungkus sabu dengan ukuran sedang, dengan berat hampir tiga kg sabu,” katanya.
Deden mengatakan pihaknya saat itu mengamankan dua orang tersangka yang berinsial AR dan AL. Untuk AL diketahui merupakan oknum polisi.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap AR, kemudian dilakukan penggembangan dan didapatkan nama AL. Sebelum sabu itu berada di tangan AR, antara AL dan AR sudah melakukan transaksi di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di belakang Kantor Pos. Transaksi itu dilakukan pada pukul 07.00 WITA, dua jam sebelum AR diamanakan.
Saat AR diamankan di rumah kontrakannya, sabu yang awalnya disimpan di dalam tiga bungkusan besar, ternyata sudah dibagi-bagi ke dalam bungkusan sedang. Kemudian saat itu sabu ditemukan di dalam plastik hitam.
“Dari pengakuan AR, dia disuruh oleh narapidana di Lapas Tarakan yang berinsial HN,” katanya.
Dari tangan AL memang tidak didapati barang bukti, namun adanya komunikasi dengan AR dan napi di lapas membuat AL juga di jemput oleh anggota BNNP Kaltara. Untuk AR dan AL pun sudah dijadikan tersangka oleh penyidik BNNP Kaltara.
“Dari pengakuan AL, ia menggambil sabu itu di samping Hotel Tarakan Plaza dari seseorang yang katanya tidak dia kenal,” kata Deden.
Dibeberkan Deden, AR sendiri masih menunggu perintah dari HN untuk membawa sabu tersebut ke mana. HN diduga sebagai penggendali dari sabu itu. Untuk upah yang didapatkan AR, ia belum membeberkan kepada penyidik BNNP Kaltara. Saat ini penyidik dari BNNP Kaltara masih mendalami keterangan kedua tersangka. Kemudian untuk narapidana yang berinsial HN, penyidik BNNP juga masih mendalami keterangannya.
Menanggapi oknum Polres Tarakan yang terlibat dalam perkara narkotika, Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira menegaskan, pihaknya akan tetap mematuhi terhadap perintah pimpinan terkait bahwa akan menindak tegas terhadap oknum kepolisian yang terlibat narkotika. “Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bapak Kapolri, apabila ada yang terlibat narkotika maka akan diproses dengan aturan yang ada,” katanya.
Kapolres sendiri langsung mendapatkan laporan terkait adanya penangkapan oknum polisi yang terlibat narkoba. Pihaknya pun segera berkoordinasi dengan BNNP Kaltara, terkait dengan tindak-lanjut yang dilakukan oleh BNNP Kaltara.
“Proses hukumnya tetap berlanjut. Untuk mekanisme untuk pemecatan itu ada, jadi setelah yang bersangkutan melakukan vonis hukuman pidana baru bisa dilaksanakan sidang kode etik, terkait dengan statusnya sebagai angggota Polri,” kata Fillol.
Baca juga: BNNP Kaltara berhasil gagalkan peredaran sabu sebanyak enam kilogram
Baca juga: BNNP Kaltara musnahkan barang bukti sabu seberat dua kilogram