Tarakan (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Utara memusnahkan sabu seberat 8,9 kilogram dari dua perkara berbeda dengan jumlah tersangka empat orang di Tarakan, Rabu.

Dari dua perkara ada seorang oknum anggota polisi dan oknum leasing finance di Tarakan sebagai tersangka kasus peredaran narkotika seberat 2,9  kilogram. 

“Masih banyak oknum aparat yang terlibat dalam perkara peredaran sabu. Ia menegaskan agar oknum aparat yang masih terlibat segera berhenti sebelum ditangkap BNN,” kata Kepala BNN Provinsi Kaltara Brigjen Pol Henry Simanjuntak di Tarakan.

Dari dua perkara ini,  untuk perkara pertama diungkap di perairan Pantai Amal pada 19 Juni 2020 dengan dua tersangka ER dan ED dengan barang bukti sabu sekitar enam kilogram. 

“Perkara kedua diungkap di jalan Cenderawasih Tarakan melibatkan tersangka HD dan ALX. Oknum polisi ALX terungkap terlibat hasil pengembangan kasus tersangka HD dengan berat barang bukti sabu 2,9 kilogram,” kata Henry.

Petugas Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Tarakan memeriksa keaslian sabu sebelum dimusnahkan. Semua sampel yang dicek positif mengandung zat methafetamin yang terkandung dalam narkotika. 

Keempat tersangka ikut memusnahkan sabunya dengan melarutkannya ke dalam air yang sudah disediakan. Usai dilarutkan sabu yang sudah menyatu dengan air dibuang ke dalam kloset.
Baca juga: Ridho Ilahi jalani pemeriksaan rambut terkait pemakaian sabu
Baca juga: BNNP Kaltara berhasil gagalkan peredaran sabu sebanyak enam kilogram


Pewarta : Susylo Asmalyah
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2024