Tarakan (ANTARA) - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tarakan mulai 1 Agustus 2020 tidak lagi melakukan validasi surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test bagi masyarakat umum pelaku perjalanan.
“Untuk moda transportasi laut jarak pendek (speedboat) antar pulau di wilayah Provinsi Kalimantan Utara yang menjadi wilayah kerja KKP Tarakan,” kata Kepala KKP Kelas II Tarakan, Ahmad Hidayat di Tarakan, Kamis.
Kecuali untuk kelompok – kelompok pekerja/perusahaan tertentu yang melakukan pekerjaan atau perusahaan tertentu yang melakukan pekerjaan dalam jangka waktu dan lokasi tertentu secara berkelompok atau yang dianggap memiliki risiko tinggi terjadi penularan dalam kelompok.
“Adapun kegiatan pengawasan penumpang yang akan kami lakukan selanjutnya lebih menitikberatkan pada pengawasan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan,” kata Hidayat.
Diantaranya berupa pemeriksaan suhu tubuh, pengisian Kartu Kewaspadaan Kesehatan baik secara manual maupun elektronik (e-HAC), serta pemeriksaan saturaksi oksigen.
Pengawasan terhadap pelaku perjalanan, baik penumpang maupun awak kapal/speedboat juga dilakukan untuk kedisiplinan penggunaan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak satu sama lain (physical distancing) dan penggunaan pelindung mata atau wajah.
“Untuk keperluan kegiatan tersebut, kami mohon bantuan dinas dan instansi terkait di pelabuhan untuk membantu mempersiapkan ketersediaan fasilitas yang dibutuhkan,” kata Hidayat.
Antara lain fasilitas cuci tangan beserta sabun cuci tangan yang memadai ruang tunggu dengan penanda jaga jarak, atur untuk penumpang datang dan berangkat yang meminimalisir kontak fisik.
Baca juga: Bermodal "tip-ex", enam penumpang KM Dobonsolo palsukan rapid test
Baca juga: Pemkot Tarakan buka seluruh layanan kesehatan untuk rapid test