Tarakan (ANTARA) - Polda Kaltara melalui Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Kembali melakukan pengembalian kelebihan pembayaran biaya "rapidtest" yang dilakukan oleh RS. Pertamina Kota Tarakan kepada masyarakat.
"Adapun Total pengembalian kelebihan pembayaran Biaya rapid test Rp105.400.000," kata Direskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, SIK, Kamis (18/2/2021).
Kelebihan itu merupakan terkaitRapid Test periode 2 Mei 2020 S/D 8 Juni 2020 Sebagaimana Surat Edaran Walikota Tarakan No : 2350/328/DINKES/2020 Tgl 2 Mei 2020.
Pengembalian kelebihan bayar biaya rapid test yang di serahkan kepada Subdit III/Tipidkor itu berdasarkan hasil penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada pembayaran biaya rapid test, yakni tak sesuai dengan Permenkes No : 85 Tahun 2015 ttg Pola Tarif Nasional Rumah Sakit.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit III/Tipidkor, dan hasil perhitungan oleh Apip Inspektorat Kota TarakanKalimantan Utara, maka ditemukan selisih kelebihan pembayaran biaya rapid oleh masyarakat senilai Rp200.000/rapid test di RS Pertamina Kota Tarakan.
Baca juga: Polisi segera "jemput bola" kasus asusila saat rapid test
Baca juga: Bermodal "tip-ex", enam penumpang KM Dobonsolo palsukan rapid test
Ia menjelaskan adanya hasil temuan tersebut, Direktur Rumah Sakit Pertamina Kota Tarakan drg. Ari Setyo Nugroho, telah menyerahkan kelebihan bayar kepada Subdit 3 Tipidkor Polda Kaltara.
Dana itu kemudian diserahkan lagi ke RS Pertamina untuk dikembalikan kepada masyarakat yang telah melakukan rapid test dan melakukan pembayaran yang berlebih.
Teknis pengambilan kelebihan pembayaran Masyarakat dapat berkoordinasi dengan RS Pertamina Kota Tarakan.
"Semoga kegiatan ini bermanfaat kepada masyarakat," ujar Thomas Panji.
Pengembalian kelebihan bayar tersebut dilaksanakan di Ruang Ditreskrimsus Polda Kaltara oleh Direktur RS Pertamina Kota Tarakan dan Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus, Kompol. Heru Eko Wibowo, SIK, MH.
Baca juga: BNPB Salurkan Bantuan Rapid Test Antigen ke Kaltara
Baca juga: Ditangkap, pelaku pelecehan saat rapid test di bandara
Berita Terkait
"Jumat Curhat", Polda Kaltara berdialog dengan sejumlah ormas
Jumat, 26 April 2024 11:58
Polda Kaltara Memberikan Arahan Siswa Bintara di SPN
Jumat, 26 April 2024 9:38
Arahan Kabid Propam Polda Kaltara kepada personel SPN Polda Kaltara dan Siswa Bintara Polri T.A. 2024 SPN
Jumat, 26 April 2024 7:12
Polda musnahkan 961 botol miras dan tahan tiga tersangka
Senin, 22 April 2024 20:54
Pengambilan sumpah dan penandatanganan pakta integritas penerimaan akpol, bintara, dan tamtama Polri 2024 di Polda Kaltara
Sabtu, 20 April 2024 21:37
Polda Kaltara aktifkan lagi pengaturan lalu lintas jalan rawan macet Tanjung Selor
Kamis, 18 April 2024 12:09
Polda Kaltara Kembali Melakukan Penegakan dan Pengaturan Lalu Lintas
Rabu, 17 April 2024 19:02
Polda Kaltara Antisipasi Gangguan Kamtibmas Pasca Hari Raya Idul Fitri
Selasa, 16 April 2024 5:00