Rp105,5 juta kelebihan rapid test segera dikembalikan ke warga

id Kelebihan rapid test,Polda Kaltara

Rp105,5 juta kelebihan rapid test segera dikembalikan ke warga

Rp105,5 juta kelebihan  rapid test segera dikembalikan ke warga Tarakan

Tarakan (ANTARA) - Polda Kaltara melalui Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Kembali melakukan pengembalian kelebihan pembayaran biaya "rapidtest" yang dilakukan oleh RS. Pertamina Kota Tarakan kepada masyarakat.

"Adapun Total pengembalian kelebihan pembayaran Biaya rapid test Rp105.400.000," kata Direskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, SIK, Kamis (18/2/2021).

Kelebihan itu merupakan terkaitRapid Test periode 2 Mei 2020 S/D 8 Juni 2020 Sebagaimana Surat Edaran Walikota Tarakan No : 2350/328/DINKES/2020 Tgl 2 Mei 2020.

Pengembalian kelebihan bayar biaya rapid test yang di serahkan kepada Subdit III/Tipidkor itu berdasarkan hasil penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada pembayaran biaya rapid test, yakni tak sesuai dengan Permenkes No : 85 Tahun 2015 ttg Pola Tarif Nasional Rumah Sakit.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit III/Tipidkor, dan hasil perhitungan oleh Apip Inspektorat Kota TarakanKalimantan Utara, maka ditemukan selisih kelebihan pembayaran biaya rapid oleh masyarakat senilai Rp200.000/rapid test di RS Pertamina Kota Tarakan.

Baca juga: Polisi segera "jemput bola" kasus asusila saat rapid test

Baca juga: Bermodal "tip-ex", enam penumpang KM Dobonsolo palsukan rapid test


Ia menjelaskan adanya hasil temuan tersebut, Direktur Rumah Sakit Pertamina Kota Tarakan drg. Ari Setyo Nugroho, telah menyerahkan kelebihan bayar kepada Subdit 3 Tipidkor Polda Kaltara.

Dana itu kemudian diserahkan lagi ke RS Pertamina untuk dikembalikan kepada masyarakat yang telah melakukan rapid test dan melakukan pembayaran yang berlebih.

Teknis pengambilan kelebihan pembayaran Masyarakat dapat berkoordinasi dengan RS Pertamina Kota Tarakan.

"Semoga kegiatan ini bermanfaat kepada masyarakat," ujar Thomas Panji.

Pengembalian kelebihan bayar tersebut dilaksanakan di Ruang Ditreskrimsus Polda Kaltara oleh Direktur RS Pertamina Kota Tarakan dan Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus, Kompol. Heru Eko Wibowo, SIK, MH.

Baca juga: BNPB Salurkan Bantuan Rapid Test Antigen ke Kaltara

Baca juga: Ditangkap, pelaku pelecehan saat rapid test di bandara