Ditangkap, pelaku pelecehan saat rapid test di bandara

id Rapid test,Corona,Pelecehan seks bandara

Ditangkap, pelaku pelecehan saat rapid test di bandara

Polisi selidiki kasus pelarian anak oleh pelaku pelecehan di bandara

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Kepolisian mengungkapkan EFY yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pelecehan dan pemerasan terhadap seorang perempuan di Bandara Soekarno-Hatta, pernah dipolisikan gara-gara diduga melarikan perempuan di bawah umur.

"Tersangka EFY ini pernah bermasalah dengan Polda Sumatera Utara menyangkut laporan seseorang bahwa dia melarikan anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Selasa.

Tersangka EFY diamankan petugas di EFY di Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara. Saat diamankan EFY bersama seorang wanita berinisial E yang juga diamankan petugas untuk dimintai keterangan.

Dijelaskan Yusri, EFY dilaporkan ke polisi oleh orang tua E pada tahun 2018. Meski demikian saat diperiksa,EFY bersikeras bahwa E adalah istrinya yang sah.

"Pelapor pada saat itu 2018, melaporkan ke Polda Sumatera Utara, tapi pelapor ini sudah meninggal dunia, yang melaporkan adalah orang tua E sendiri, yang sampai saat ini diakui oleh EFY itu E adalah istrinya yang sah, kita masih mendalami itu," katanya.

Baca juga:Polda Metro lakukan tes kejiwaan pelaku pelecehan di Bandara Soetta
Baca juga:Delapan saksi diperiksa dalam kasus pelecehan dan penipuan di bandara


EFY sempat melarikan diri setelah kasusnya viral di media sosial. Dia kabur ke Sumatera Utara menggunakan bus.

EFY ditangkap oleh penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) di indekosnya di Balige, Sumatra Utara, pada Jumat, 25 September 2020.

Saat dilakukan penangkapan, EFY sedang bersama seorang wanita berinisial E dan anak yang diduga sebagai istri dan anak dari EFY. Guna pemeriksaan lanjut, istri dan anak EFY juga diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa.

EFYtelah ditahan di Polres Bandara Soetta dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 268 KUHP tentang Pemerasan dengan ancam hukuman sembilan tahun penjara.
Jemput bola


Sebelumnya, PoldaMetro Jaya segera menyambangi seorang wanita berinisial LHI untuk meminta keterangan terkait tulisannya di media sosial yang mengaku menjadi korban pemerasan dan pelecehan seks saat menjalani tes cepat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes PolisiYusri Yunus mengatakan penyidik Kepolisian segera mendatangi LHI yang saat ini berada di Bali lantaran korban tak kunjung melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak Kepolisian.

"Sampai sekarang belum ada laporan polisinya. Kami sudah berkoordinasi, kemarin dia dari Medan sudah ke Bali, dari Bali kami mengundang lagi ke kantor polisi, juga tidak datang, rencana penyidik mau berangkat ke sana jemput bola," kata Yusri di Mako Polda Metro Jaya, Ahad.

Baca juga:Psikolog : Kasus intip CCTV bukti pelecehan seksual ada di mana-mana
Baca juga:Kemenaker dorong ratifikasi penghapusan pelecehan di dunia kerja


Yusri menjelaskan, berdasarkan komunikasi dengan LHI, yang bersangkutan saat ini berada di Bali dan belum bisa membuat laporan karena kesibukan pekerjaan.

Terkait dengan viralnyadugaan pelecehan yang ditulis oleh LHI diTwitter, penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta akan menemui LHI untuk dimintai keterangan dan membuat laporan polisi agar perkara tersebut bisa segera diusut.

"Kita jemput bola ke sana supaya terang benderang perkara ini," kata Yusri.

Insiden dugaan pelecehan yang dialami LHI dituangkannya melalui akun Twitter @listongs. Dia membagikan cerita terkait dugaan pemerasan dan pelecehan saat menjalanirapid testdi Bandara Soetta pada Ahad (13/9).
Berdasarkan cuitannya di medsos, wanita itu menyebutkan seorang
oknum petugas kesehatan diduga melakukan pemalsuan dokumen hasil uji rapid test, pemerasan, tindakan asusila dan intimidasi terhadap dirinya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono